Jurnalis Malang Raya Suarakan Kebebasan Pers
A
A
A
MALANG - Puluhan jurnalis se-Malang Raya menyuarakan kebebasan pers di depan patung Chairil Anwar, di Jalan Basuki Rahmat, Minggu (3/5/2015). Aksi ini sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers seperti AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, dan PWI Malang itu menuntut pihak kepolisian menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan.
"Polisi masih dengan mudah menetapkan tersangka bagi jurnalis meski Dewan Pers menilai pemberitaan sudah sesuai," kata Yatimul Ainun, koordinator aksi, Minggu (3/5/2015).
Mereka juga mengecam adanya intervensi pemilik media terhadap independensi ruang redaksi.
Jurnalis Malang Raya mengingatkan, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini merupakan momen menuntut diselesaikannya berbagai kasus kekerasan pada jurnalis yang beberapa di antaranya berujung kematian.
Data AJI Indonesia menyebutkan, sejak 1992, sebanyak 1.123 jurnalis di seluruh dunia terbunuh karena aktivitas jurnalistiknya. Sebanyak 19 di antaranya terbunuh pada 2015 ini.
Di Indonesia, sejak 1996 ada delapan kasus kematian jurnalis yang belum diusut tuntas oleh kepolisian, plus 37 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 3 Mei 2014-3 Mei 2015.
Dari 37 kasus itu, ada sebelas kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi, enam kasus dilakukan orang tak dikenal, empat kasus dilakukan satuan pengamanan atau keamanan, empat kasus dilakukan massa, dan lainnya oleh berbagai macam profesi.
"Semua kasus kekerasan atas jurnalis yang dilakukan polisi tidak pernah diselesaikan sampai ke jalur hukum," kata Ketua AJI Malang Eko Widianto.
Jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers seperti AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, dan PWI Malang itu menuntut pihak kepolisian menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan.
"Polisi masih dengan mudah menetapkan tersangka bagi jurnalis meski Dewan Pers menilai pemberitaan sudah sesuai," kata Yatimul Ainun, koordinator aksi, Minggu (3/5/2015).
Mereka juga mengecam adanya intervensi pemilik media terhadap independensi ruang redaksi.
Jurnalis Malang Raya mengingatkan, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini merupakan momen menuntut diselesaikannya berbagai kasus kekerasan pada jurnalis yang beberapa di antaranya berujung kematian.
Data AJI Indonesia menyebutkan, sejak 1992, sebanyak 1.123 jurnalis di seluruh dunia terbunuh karena aktivitas jurnalistiknya. Sebanyak 19 di antaranya terbunuh pada 2015 ini.
Di Indonesia, sejak 1996 ada delapan kasus kematian jurnalis yang belum diusut tuntas oleh kepolisian, plus 37 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 3 Mei 2014-3 Mei 2015.
Dari 37 kasus itu, ada sebelas kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi, enam kasus dilakukan orang tak dikenal, empat kasus dilakukan satuan pengamanan atau keamanan, empat kasus dilakukan massa, dan lainnya oleh berbagai macam profesi.
"Semua kasus kekerasan atas jurnalis yang dilakukan polisi tidak pernah diselesaikan sampai ke jalur hukum," kata Ketua AJI Malang Eko Widianto.
(zik)