Pencuri Motor Tertangkap saat Curi Mobil

Sabtu, 02 Mei 2015 - 23:59 WIB
Pencuri Motor Tertangkap saat Curi Mobil
Pencuri Motor Tertangkap saat Curi Mobil
A A A
SURABAYA - Aksi tiga anak muda dalam komplotan pencuri sepeda motor berhenti di tangan anggota Polsek Mulyorejo. Mereka tertangkap saat mencuri mobil di Jalan Prof Dr Mustopo.

Ketika pemuda ini adalah Andi Yahya (21) warga Pesapen Barat, kemudian Lubis Yakob (21) warga Jalan Sidoyoso Kali Selatan dan Andrew Rahmat (21) warga Jalan Jagir Sidomukti.

Kanitreskrim Polsek Mulyorejo AKP Sukoco menerangkan aksi pencurian tersebut dilakukan tanpa ada perencanaan.

“Sebenarnya mereka ini ingin mencuri sepeda motor. Namun saat melintas di depan rumah Hardiono, mereka melihat mobil sedang diparkir. Karena kondisi sekitar sepi, akhirnya mereka sepakat untuk mencuri mobil tersebut. Dengan alat pencongkel dan kunci letter T, akhirnya mereka berhasil menghidupkan mobil itu, " kata Sukoco, Sabtu (2/5/2015).

Ketika ketiga pencuri sudah masuk ke dalam mobil, salah satu diantara mereka bertindak sebagai sopir dan sudah berhasil menyalakan mesin.

Hardiono yang berada di dalam rumah mendengar suara mesin mobilnya langsung keluar. Tahu kalau mobilnya akan dicuri orang, dia langsung melaporkannya ke polisi yang kebetulan sedang patroli di sekitar daerah itu.

“Anggota kami langsung mendekati mereka, ketika ditanya, ternyata dari tiga orang ini tidak ada yang bisa nyetir mobil,” timpal Sukoco.

Akhirnya mereka digelandang ke Polsek. Sukoco juga menerangkan, bahwa mereka sudah sering mencuri sepeda motor. Dari catatan yang ada, setidaknya sudah empat kali mencuri sepeda motor di beberapa tempat.

Uniknya, selama beraksi, mereka tidak pernah tertangkap polisi. “Malah tertangkap saat mencuri mobil,” tandas Sukoco.

Sementara itu, tersangka Andi mengaku jika diantara mereka memang tidak ada yang bisa nyetir mobil. “Kami spontan mencuri mobil, sebenarnya kami tidak ada niat untuk mencuri mobil,” katanya.

Dia mengaku, selama ini motor hasil curiannya dijual ke penadah. Hasil dari penjualan tersebut dibagi bertiga. Uang hasil pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan juga berfoya foya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6276 seconds (0.1#10.140)