ABG yang Gilir Siswi SD Ternyata Sering Nonton Video Porno
A
A
A
SAMPANG - Pemerkosaan secara bergiliran oleh empat anak baru gede (ABG) terhadap siswi SD di Sampang dilakukan lantaran para pelaku sering menonton video porno. Sehingga ketika melihat korban IA (15) nafsu birahinya langsung memuncak. (Baca juga : Tega, Siswi SD Digilir Empat ABG).
Hal tersebut diungkapkan para pelaku pada penyidik ketika diintrogasi di Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (1/5/2015). Bahkan, sebelum memperkosa korban, para pelaku sempat memberikan minuman bercampur serbuk putih kepada korban.
"Tersangka memperkosa korban ngakunya karena sering melihat lihat video dewasa (porno) di ponsel," ungkap Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut Hari, dalam kasus pemerkosaan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti pakaian milik korban.
Serta sebotol minuman yang bercampur serbuk putih. Kini, pihaknya masih mengejar satu tersangka yang masih buron.
"Ada empat pelaku yang memperkosa korban. Tiga diantaranya sudah berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya masih kami kejar," paparnya.
Hari menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan para pelaku pada penyidik ketika diintrogasi di Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (1/5/2015). Bahkan, sebelum memperkosa korban, para pelaku sempat memberikan minuman bercampur serbuk putih kepada korban.
"Tersangka memperkosa korban ngakunya karena sering melihat lihat video dewasa (porno) di ponsel," ungkap Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut Hari, dalam kasus pemerkosaan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti pakaian milik korban.
Serta sebotol minuman yang bercampur serbuk putih. Kini, pihaknya masih mengejar satu tersangka yang masih buron.
"Ada empat pelaku yang memperkosa korban. Tiga diantaranya sudah berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya masih kami kejar," paparnya.
Hari menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(sms)