Ratusan Honorer K2 di Blitar Belum Gajian 4 Bulan
A
A
A
BLITAR - Puluhan tenaga honorer K2 yang tergabung dalam Serikat Buruh Merdeka (SBM) mengancam melaporkan Pemerintah Kabupaten Blitar ke kepolisian, karena merasa diperlakukan layaknya budak negara.
"Lebih dari 600 orang K2 belum diupah selama empat bulan. Kami diperlakukan seperti budak saja. Tunggu sampai satu minggu ke depan, kalau tidak ada kejelasan kami bawa masalah ini ke ranah hukum," teriak Dian Ekandari, salah seorang honorer K2, Jumat (1/4/2015).
Ditambahkan dia, sejak bulan Januari 2015, seluruh K2 di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blitar bekerja tanpa gaji. Hak para honorer Rp550 ribu per bulan tidak dibayarkan.
Padahal, nominal gaji itu sendiri masih di bawah UMK Kabupaten Blitar 2015 Rp1,150 juta per bulan. Keadaan itu, kata Dian berlanjut sampai dengan bulan April. Alasan dinas, belum ada payung hukum yang aman untuk mengalokasikan anggaran.
"Kalau tidak ada payung hukum, kenapa sejak tahun 2012 semua K2 bisa dibayar rutin setiap bulan? Dan kenapa ini hanya terjadi pada tenaga honorer di dinas pendidikan?" tanya Dian.
Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Blitar. Buruh juga mempertanyakan masih banyaknya perusahaan di Kabupaten dan Kota Blitar yang mengupah buruh di bawah UMK.
Dari 708 perusahaan di Kabupaten Blitar, dengan total buruh 16.000 jiwa, hanya 65% yang mengupah sesuai UMK. Untuk di Kota Blitar, sebanyak 35% dari 300 perusahaan dengan total 3.000 buruh belum mendapat UMK Rp1,3 juta per bulan.
Menurut Koordinator Aksi SBM Mahendra Setiabudi, pemerintah menutup mata dengan masalah itu. "Alasan pemilik modal, karena buruh tidak memiliki serikat pekerja. Kami akan mengadukan masalah ini ke instansi terkait," tegas Mahendra.
Dalam aksinya, buruh SBM juga menyerukan penolakan sistem kerja kontrak dan outsourching. Buruh juga menolak PHK sepihak, pemberangusan serikat buruh, dan kriminalisasi anggota serikat buruh.
"Kami juga menyerukan kepada aparat penegak hukum memidanakan oknum pejabat perusahaan yang telah membayar upah buruh di bawah UMK," pungkasnya.
"Lebih dari 600 orang K2 belum diupah selama empat bulan. Kami diperlakukan seperti budak saja. Tunggu sampai satu minggu ke depan, kalau tidak ada kejelasan kami bawa masalah ini ke ranah hukum," teriak Dian Ekandari, salah seorang honorer K2, Jumat (1/4/2015).
Ditambahkan dia, sejak bulan Januari 2015, seluruh K2 di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blitar bekerja tanpa gaji. Hak para honorer Rp550 ribu per bulan tidak dibayarkan.
Padahal, nominal gaji itu sendiri masih di bawah UMK Kabupaten Blitar 2015 Rp1,150 juta per bulan. Keadaan itu, kata Dian berlanjut sampai dengan bulan April. Alasan dinas, belum ada payung hukum yang aman untuk mengalokasikan anggaran.
"Kalau tidak ada payung hukum, kenapa sejak tahun 2012 semua K2 bisa dibayar rutin setiap bulan? Dan kenapa ini hanya terjadi pada tenaga honorer di dinas pendidikan?" tanya Dian.
Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Blitar. Buruh juga mempertanyakan masih banyaknya perusahaan di Kabupaten dan Kota Blitar yang mengupah buruh di bawah UMK.
Dari 708 perusahaan di Kabupaten Blitar, dengan total buruh 16.000 jiwa, hanya 65% yang mengupah sesuai UMK. Untuk di Kota Blitar, sebanyak 35% dari 300 perusahaan dengan total 3.000 buruh belum mendapat UMK Rp1,3 juta per bulan.
Menurut Koordinator Aksi SBM Mahendra Setiabudi, pemerintah menutup mata dengan masalah itu. "Alasan pemilik modal, karena buruh tidak memiliki serikat pekerja. Kami akan mengadukan masalah ini ke instansi terkait," tegas Mahendra.
Dalam aksinya, buruh SBM juga menyerukan penolakan sistem kerja kontrak dan outsourching. Buruh juga menolak PHK sepihak, pemberangusan serikat buruh, dan kriminalisasi anggota serikat buruh.
"Kami juga menyerukan kepada aparat penegak hukum memidanakan oknum pejabat perusahaan yang telah membayar upah buruh di bawah UMK," pungkasnya.
(san)