Kabur, Dua Begal Dilumpuhkan Polisi
A
A
A
MAKASSAR - Dua pelaku pembegalan dan penjambretan kembali dilumpuhkan Tim Jatanras Polsekta Makassar di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Dua pelaku pembegalan dan penjambretan, Fajar dan Andry, dilumpuhkan polisi lantaran melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Tembakan peringatan petugas diabaikan kedua pelaku, sehingga polisi terpaksa mengambil langkah tegas dengan menembak kaki keduanya.
Para pelaku langsung dilarikan petugas ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari catatan pihak kepolisian, kedua pelaku telah lama menjadi target operasi petugas. Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku selalu berhasil merampas kendaraan yang tengah digunakan di jalan raya.
Berbekal senjata tajam jenis parang, pelaku mengancam para korbannya. Jika korban melakukan perlawanan, para pelaku tak segan-segan melukai hingga membunuh korbannya.
Menurut Komandan Tim Jatanras Polsekta Makassar Aipda Arsyad Samosir, pelaku telah berulangkali melakukan aksi kejahatan, seperti aksi begal motor dan penjambretan. "Para pelaku juga kerap melakukan aksi kejahatan di lintas kabupaten di Sulawesi Selatan, seperti di Kabupaten Gowa.
Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, para pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolsekta Makassar untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dua pelaku pembegalan dan penjambretan, Fajar dan Andry, dilumpuhkan polisi lantaran melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Tembakan peringatan petugas diabaikan kedua pelaku, sehingga polisi terpaksa mengambil langkah tegas dengan menembak kaki keduanya.
Para pelaku langsung dilarikan petugas ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari catatan pihak kepolisian, kedua pelaku telah lama menjadi target operasi petugas. Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku selalu berhasil merampas kendaraan yang tengah digunakan di jalan raya.
Berbekal senjata tajam jenis parang, pelaku mengancam para korbannya. Jika korban melakukan perlawanan, para pelaku tak segan-segan melukai hingga membunuh korbannya.
Menurut Komandan Tim Jatanras Polsekta Makassar Aipda Arsyad Samosir, pelaku telah berulangkali melakukan aksi kejahatan, seperti aksi begal motor dan penjambretan. "Para pelaku juga kerap melakukan aksi kejahatan di lintas kabupaten di Sulawesi Selatan, seperti di Kabupaten Gowa.
Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, para pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolsekta Makassar untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(zik)