May Day Tetap Kerja, Perusahaan Wajib Beri Kompensasi

Kamis, 30 April 2015 - 23:06 WIB
May Day Tetap Kerja,...
May Day Tetap Kerja, Perusahaan Wajib Beri Kompensasi
A A A
PALEMBANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Gunawan mengatakan, pekerja yang bekerja pada saat Hari Buruh Sedunia berhak mendapatkan kompensasi dari yang mempekerjakannya.

"Karena tanggalnya libur, maka pekerja terhitung lembur yang harus diberikan pada para pekerja,” katanya, kepada wartawan, Kamis (30/4/2015).

Ditambahkan dia, Hari Buruh Sedunia merupakan hari libur bagi para pekerja. Hari tersebut merupakan moment menghargai perjuangan buruh yang menuntut hak-hak normatif para pekerja.

"Jikapun, para pekerja yang bersangkutan bekerja, maka harus mendapatkan kompensasi yang sesuai," terangnya.

Para perusahaan atau pemberi kerja, katanya, diperbolehkan memperkerjakan karyawannnya disaat hari libur dengan kesepakatan, baik itu kesepakatan perhitungan hari lembur, atau kompensasi.

"Perhitungann nilai kompensasi hampir sama saat para pekerja bekerja pada hari libur-libur lainnya. Hitung lembur pada libur seperti biasa," jelasnya.

Gunawan mengakui, pemerintah yang sifatnya melakukan pembinaan terhadap ketenagakerjaan di Palembang masih menemukan banyak permasalahan dalam hubungan industrial.

"Baik itu sistem kerja yang masih menggunakan kontrak kerja (outsourching), gaji yang tidak sesuai dengan upah minum regional, tidak terdapat jaminan kerja dan kesehatan keluarga, dan perusahaan yang ingkar dengan kewajibannya," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1973 seconds (0.1#10.140)