Tolak Diajak Oral Seks, Mahasiwa Ini Cekik Pacar

Kamis, 30 April 2015 - 14:42 WIB
Tolak Diajak Oral Seks,...
Tolak Diajak Oral Seks, Mahasiwa Ini Cekik Pacar
A A A
MEDAN - Rio Rivandi (18) diamankan pihak Polsek Sukarame, Kamis (30/4/2015) setelah mecabuli dan menganiaya kekasihnya Sr (17) di tiga tempat berbeda.

Dari informasi tersangka, warga Jalan Tanah Merah RT 39/RW11, Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang itu, nekat menganiaya dengan cara mencekik dan menampar pacarnya yang masih berstatus sebagai pelajar .

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di bagian leher dan pipi akibat kekerasan yang dilakukan pelaku yang juga seorang mahasiswa.

Pengakuan Rio dihadapan polisi, kejadian bermula saat dirinya sengaja menjemput korban di rumahnya yang beralamat di Jalan Santosa, Lorong Mega Mendung Pembaharuan RT 26/RW7 Kelurahan Santosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Selasa 28 April 2015 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Waktu itu Saya hendak mengajak pacar saya itu jalan-jalan ke tempat wisata Bukit Siguntang. Saat saya disana bersama pacar saya, kami pun duduk santai sambil bertukaran handphone untuk saling melihat foto yang ada di handphone kami berdua," katanya.

Kemudian lanjut korban, tiba-tiba saat berdekatan dengan korban ia langsung terangsang, karna alat vital pelaku terkena gesekan sang pacar saat duduk berduaan di tempat tersebut.

"Saya terangsang badan belakang badan pacar saya, akhirnya nafsu sayapun memuncak, sayapun mulai mencium pipinya kemudian berciuman, kemudian saya meminta untuk melakukan seks oral, pacar saya pun tak mau dan langsung marah-marah," katanya.

Karena tidak terlampias nafsu bejatnya, Rio pun mengajak pacarnya menggunakan sepeda motor menuju ke tempat yang lain yaitu kawasan Tanjung Barangan. Di tempat itu, Rio mulai memaksa kembali pacarnya untuk oral Seks.

"Sayapun mengajak ke tempat yang lain mencari tempat yang lebih sepi, sampai di tanjung barangan, pacar saya itu menolak lagi ketika saya minta oral seks. Karena kesal ia tidak mau saya menarik jilbab dan mencekiknya," sebutnya.

Kemudian lanjut Rio, pacarnya pun kesal langsung meminta kepadanya untuk diantar pulang, akhirnya dirinya menuruti kemauan sang pacar. saat di perjalanan pulang, niat buruknya kembali berlanjut, lalu membelokan arah sepeda motornya ke kawasan Jalan Aspol Punti Kayu dengan berpura-pura hendak membeli bensin.

"Saat di sana saya sempat ciuman dan menyuruh lagi pacar saya untuk oral seks tapi malah kembali marah dan berlari pergi. Saya sempat mengejarnya kurang lebih sejauh sekitar 10 meter tapi setelah itu saya kembali lagi karna kunci sepeda motor masih tertinggal di sana," katanya.

Setelah itu dirinya kembali mencari pacarnya tersebut, ia menduga pacarnya telah pulang dengan menaiki angkot. Sehingga ia pun langsung pergi ke rumah temannya di kawasan Pakjo untuk numpang mengecas handphone dan pulang mengambil uang untuk membeli bensin.

"Saya kira pacar saya sudah pulang, saat saya di rumah teman saya itu, tiba-tiba saya ditelpon pacar saya, agar datang menjemput ke Aspol Punti Kayu dan saat saya tiba di sana saya malah langsung ditangkap," tegasnya.

Rio juga berkata, ia menjalin hubungan dengan pacarnya baru dua hari. Berawal saat ia mendapat pesan broadcase (BC) melalui blackberry messenger (BBM) yang isinya nomor PIN milik pacarnya."Saya kenal sudah lama tapi kalau pacarannya baru dua hari," ucapnya.

Kapolsekta Sukarame Palembang Kompol Nurhadiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Heri menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.

"Mendapat laporan tersebut kita langsung memancing tersangka untuk kembali datang menjemput ke lokasi di mana tersangka kehilangan jejak korban. Saat tersangka datang, kita langsung mengamankannya," ujarnya.

Dikatakan, antara korban dan tersangka sudah saling kenal bahkan memiliki hubungan khusus (pacaran). Namun lantaran tersangka meminta hal yang tidak diinginkan. Korban marah dan terjadilah keributan antara keduanya hingga berujung penganiayaan.

"Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2907 seconds (0.1#10.140)