Pesta Sabu Dua ABG Diciduk Polisi

Kamis, 30 April 2015 - 12:25 WIB
Pesta Sabu Dua ABG Diciduk...
Pesta Sabu Dua ABG Diciduk Polisi
A A A
BANGKALAN - Dua anak dibawah umur alias Anak Baru Gede (ABG) diringkus jajaran Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, karena kepergok sedang pesta narkoba jenis sabu di Desa Kwanyar Barat.

Keduanya adalah Ma (15) warga Desa Ketetang dan Mk (16), warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. Selain meringkus kedua anak dibawah umur itu, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial Mf (18), warga Desa Kwanyar Barat.

Dari ketiga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 1,93 gram dan alat hisap seperti bong dan korek api untuk kepentingan penyidikan. Kini, para tersangka meringkuk di balik jeruji besi mapolres Bangkalan.

"Kami memang menangkap dua anak dibawah umur dan seorang remaja saat pesta sabu," terang Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto P, Kamis (30/4/2015).

Windiyanto menjelaskan, penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi dari yang menyebutkan ada pesta sabu di TKP. Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi itu.

"Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114, 112, 127junto 132 UU RI nommor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancamannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda Rp1 miliar," paparnya.

Namun, sambung Windiyanto, untuk kedua tersangka yang dibawah umur ketika dalam persidangan nanti akan memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut.

"Disamping meringkus dua anak dan satu remaja, kami juga menangkap pemakai sabu lain berinisial Hw di kawasan Sanggan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)