Ratusan Pedagang Serbu Mapolres
A
A
A
MEDAN - Buntut penertiban pedagang Jalan Sutomo, berujung panjang. Ratusan pedagang menyerbu halaman Kantor Polresta Medan di Jalan HM Said, Rabu (29/4) pagi.
Di markas Polresta Medan ini, para pedagang mengadukan para petugas Satpol PP yang menganiaya mereka. Mereka juga membuka lapaknya dan menjual dagangannya di kantor tersebut.
Apa yang dilakukan pedagang ini merupakan protes dari penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP di Jalan Bedagai yang berakhir terjadi penganiayaan terhadap pedagang. Pedagang tersebut diketahui bernama Wanita boru Barus, 41, warga Namurambe, Deliserdang yang sehari-hari berdagang di Jalan Bedagai, yang tidak terima dengan perlakuan petugas Satpol PP yang menganiayanya saat penertiban berlangsung. “Aku tak terima dengan perlakuan Satpol PP.
Mereka merusak daganganku dan aku pun dipukuli. Pokoknya mereka (Satpol PP) sangat beringas. Lalu, ada yang pakai kelewang. Dagangan kentangku satu keranjang diambil. Kok bisa petugas bertindak seberingas itu. Enggak usah pakai kekerasan, kami juga tetap pindah,” ungkapnya saat diperiksa penyidik di lantai dua Polresta Medan. Selain Wanita boru Barus, pedagang lainnya tidak luput dari tindak anarkis Satpol PP. Juhar Siahaan, 46, juga mengalami nasib serupa dengan rekannya tersebut.
umpukan buah kentang dan bawang dalam keranjang ikut disita Satpol PP. Ditambah lagi angkot milik Poltak Rudolf Hutabarat, 33, warga Tuar Indah VII Blok IX Medan Labuhan yang mengangkut dagangan para pedagang pun dirusak. Poltak pun membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan dengan Nomor STTLP/ 1056/ IV/ 2015/ SPKT Resta Medan.
”Kita mendampingi para pedagang untuk membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan. Sebenarnya ada dua pedagang dan satu pemilik angkot yang membuat laporan,” ujar Thomas Pakpahan selaku kuasa hukum para pedagang di Polresta Medan. Kedua pedagang membuat laporan pencurian dan perusakan, sedangkan satunya lagi soal perusakan angkot. Ada pedagang yang dianiaya Satpol PP tapi terkendala karena pedagang tidak membawa kartu identitas. Begitu pun polisi tetap menunggu laporan dari pedagang yang dianiaya tersebut.
Menurut Thomas, pihak Pemko Medan belum bisa melakukan penggusuran karena keputusan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) masih dalam proses. “Belum bisa pihak Pemko Medan melakukan penggusuran selama keputusan dari PTUN belum keluar. Seharusnya pedagang masih bisa berdagang di kawasan yang ditertibkan Satpol PP,” tutur Thomas.
Sementara saat ratusan pedagang berkumpul di Polresta Medan, petugas Satpol PP melintas menggunakan mobil patroli. Spontan para pedagang menghujatnya sambil mengejar mobil patroli yang berjalan pelan. Bahkan, pedagang sempat melempari petugas dengan sayur-sayuran sebagai bentuk kekecewaan mereka. Sementara itu, Waka Polresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, menyebutkan, para pedagang seharusnya mematuhi kebijakan dari pemerintah kota soal relokasi lapak pedagang. Begitu pun jika dalam penertiban ditemukan adanya tindak pidana, disa-rankan membuat laporan pengaduan.
“Saya sarankan jika ada pedagang yang mengalami tindak pidana, segera buat laporannya, dan langsung kami proses sesuai pasal yang berlaku,” ucap AKBP Yusuf Hondawantri.
Dody ferdiansyah
Di markas Polresta Medan ini, para pedagang mengadukan para petugas Satpol PP yang menganiaya mereka. Mereka juga membuka lapaknya dan menjual dagangannya di kantor tersebut.
Apa yang dilakukan pedagang ini merupakan protes dari penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP di Jalan Bedagai yang berakhir terjadi penganiayaan terhadap pedagang. Pedagang tersebut diketahui bernama Wanita boru Barus, 41, warga Namurambe, Deliserdang yang sehari-hari berdagang di Jalan Bedagai, yang tidak terima dengan perlakuan petugas Satpol PP yang menganiayanya saat penertiban berlangsung. “Aku tak terima dengan perlakuan Satpol PP.
Mereka merusak daganganku dan aku pun dipukuli. Pokoknya mereka (Satpol PP) sangat beringas. Lalu, ada yang pakai kelewang. Dagangan kentangku satu keranjang diambil. Kok bisa petugas bertindak seberingas itu. Enggak usah pakai kekerasan, kami juga tetap pindah,” ungkapnya saat diperiksa penyidik di lantai dua Polresta Medan. Selain Wanita boru Barus, pedagang lainnya tidak luput dari tindak anarkis Satpol PP. Juhar Siahaan, 46, juga mengalami nasib serupa dengan rekannya tersebut.
umpukan buah kentang dan bawang dalam keranjang ikut disita Satpol PP. Ditambah lagi angkot milik Poltak Rudolf Hutabarat, 33, warga Tuar Indah VII Blok IX Medan Labuhan yang mengangkut dagangan para pedagang pun dirusak. Poltak pun membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan dengan Nomor STTLP/ 1056/ IV/ 2015/ SPKT Resta Medan.
”Kita mendampingi para pedagang untuk membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan. Sebenarnya ada dua pedagang dan satu pemilik angkot yang membuat laporan,” ujar Thomas Pakpahan selaku kuasa hukum para pedagang di Polresta Medan. Kedua pedagang membuat laporan pencurian dan perusakan, sedangkan satunya lagi soal perusakan angkot. Ada pedagang yang dianiaya Satpol PP tapi terkendala karena pedagang tidak membawa kartu identitas. Begitu pun polisi tetap menunggu laporan dari pedagang yang dianiaya tersebut.
Menurut Thomas, pihak Pemko Medan belum bisa melakukan penggusuran karena keputusan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) masih dalam proses. “Belum bisa pihak Pemko Medan melakukan penggusuran selama keputusan dari PTUN belum keluar. Seharusnya pedagang masih bisa berdagang di kawasan yang ditertibkan Satpol PP,” tutur Thomas.
Sementara saat ratusan pedagang berkumpul di Polresta Medan, petugas Satpol PP melintas menggunakan mobil patroli. Spontan para pedagang menghujatnya sambil mengejar mobil patroli yang berjalan pelan. Bahkan, pedagang sempat melempari petugas dengan sayur-sayuran sebagai bentuk kekecewaan mereka. Sementara itu, Waka Polresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, menyebutkan, para pedagang seharusnya mematuhi kebijakan dari pemerintah kota soal relokasi lapak pedagang. Begitu pun jika dalam penertiban ditemukan adanya tindak pidana, disa-rankan membuat laporan pengaduan.
“Saya sarankan jika ada pedagang yang mengalami tindak pidana, segera buat laporannya, dan langsung kami proses sesuai pasal yang berlaku,” ucap AKBP Yusuf Hondawantri.
Dody ferdiansyah
(ars)