Bandar Narkoba Labusel Dibekuk
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Seorang bandar sabusabu, Heri Lubis alias Kocu, 35, dibekuk Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (28/4).
Dari tangan warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 374 gram atau senilai hampir Rp500 juta. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana asal sabu-sabu tersebut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie SiK, didamping Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKPMarajunjung Siregar, mengatakan, penangkapan Kocu berawal dari keresahan masyarakat di sekitar kediaman tersangka.
Sebab, mereka sudah lama mengetahui aksi tersangka sebagai pengedar dan bandar sabu-sabu. “Informasi masyarakat inilah yang kemudian kami kembangkan. Ternyata, saat digerebek ditemukan sabu-sabu cukup banyak di rumahnya,” kata Teguh, Rabu (29/4). Teguh mengakui penangkapan kali ini merupakan yang terbesar. Selain menangkap seorang bandar, barang bukti yang diperoleh jumlahnya mencapai 374 gram atau senilai Rp500 juta. “Sekarang sedang dikembangkan untuk mengetahui dari mana asal barang ini. Apakah dari Riau, Tanjung Balai, atau Medan,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Kocu yang sehari-hari bekerja sebagai peladang sawit, mengatakan, sabu-sabu 400 gram biasanya habis terjual dalam waktu sebulan. Hampir setiap bulannya, dia mengedarkan 400 gram sabu-sabu ke wilayah Mahato, Provinsi Riau. “Rata-rata habis terjual sebanyak itu (400 gram) setiap bulan. Barang itu bukan dijual di Labusel, tapi dikirim ke Mahato,” ungkapnya.
Kocu mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang bandar besar di Medan. Kemudian dia menerima kiriman sabu-sabu itu untuk diedarkan di wilayah Mahato.
Sartana nasution
Dari tangan warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 374 gram atau senilai hampir Rp500 juta. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana asal sabu-sabu tersebut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie SiK, didamping Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKPMarajunjung Siregar, mengatakan, penangkapan Kocu berawal dari keresahan masyarakat di sekitar kediaman tersangka.
Sebab, mereka sudah lama mengetahui aksi tersangka sebagai pengedar dan bandar sabu-sabu. “Informasi masyarakat inilah yang kemudian kami kembangkan. Ternyata, saat digerebek ditemukan sabu-sabu cukup banyak di rumahnya,” kata Teguh, Rabu (29/4). Teguh mengakui penangkapan kali ini merupakan yang terbesar. Selain menangkap seorang bandar, barang bukti yang diperoleh jumlahnya mencapai 374 gram atau senilai Rp500 juta. “Sekarang sedang dikembangkan untuk mengetahui dari mana asal barang ini. Apakah dari Riau, Tanjung Balai, atau Medan,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Kocu yang sehari-hari bekerja sebagai peladang sawit, mengatakan, sabu-sabu 400 gram biasanya habis terjual dalam waktu sebulan. Hampir setiap bulannya, dia mengedarkan 400 gram sabu-sabu ke wilayah Mahato, Provinsi Riau. “Rata-rata habis terjual sebanyak itu (400 gram) setiap bulan. Barang itu bukan dijual di Labusel, tapi dikirim ke Mahato,” ungkapnya.
Kocu mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang bandar besar di Medan. Kemudian dia menerima kiriman sabu-sabu itu untuk diedarkan di wilayah Mahato.
Sartana nasution
(ars)