Dituduh Mencuri, Warga Asal Papua Dipolisikan

Kamis, 30 April 2015 - 04:00 WIB
Dituduh Mencuri, Warga Asal Papua Dipolisikan
Dituduh Mencuri, Warga Asal Papua Dipolisikan
A A A
MANADO - Alfian Marunggu (61), warga asal Kota Jayapura, Papua yang sudah 21 tahun menetap di Kota Manado dituduh mencuri di Perumahaan Taas, Kecamatan Tikala.

Informasi yang dihimpun, Alfian dituduh mencuri perhiasan emas, handphone, dan laptop, di sebuah rumah perumahan tersebut.Hal ini dikuatkan dengan hasil rekaman CCTV yang mirip dengan Alfian pelakunya.

Demi keamanan, satpam perumahan tersebut mencari dan mendapatkan Alfian. Selanjutnya, Alfian diperlihatkan rekaman CCTV oleh satpam bersama korban pemilik rumah.

Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV tersebut, Alfian membantah bahwa dirinya pelaku pencurian dalam rekaman CCTV itu.

"Bagaimana saya pelakunya. Dalam rekaman saja, orang itu (pelaku) berkulit putih, sementara saya kulit hitam," kata Alfian.

Entah dengan alasan apa, satpam dan korban pemilik rumah itu tetap ngotot menggiring Alfian ke Polresta Manado. Dihadapan Polisi yang mengintrogasinya, Alfian tetap tidak mengaku.

"Komandan, itu bukan saya. Seandainya masih ada sumpah di atas sumpah untuk membuktikan kejujuran saya, maka hal itu akan saya ucapkan," ujar Alfian dengan mata berkaca-kaca.

Dikatakannya, dirinya bukanlah seperti yang disangkakan. Menurutnya, selama 21 tahun silam di Manado, sejak hijrah dari tanah kelahiran di Posdanggiro Dok VIII, Jayapura dirinya tidak pernah melakukan perbuatan hina seperti itu.

"Sejak saya ada di Manado menjadi buruh bangunan memang tidak memiliki rumah, hanya kos-kosan terus. Tapi saya bukanlah pencuri," jelas Alfian.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Made Dewa Palguna mengatakan, setelah mengumpulkan semua keterangan Alfian 1×24 jam yang dituduhkan kepadanya, hasilnya nihil.

"Alfian tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai pelaku. Tapi dia tetap akan diselidiki. Mudah-mudahan saja bukan dia pelakunya," tegas Palguna.

Adapun peristiwa ini, Selasa 28 April 2015 sekitar pukul 23.00 Wita. Alfian sendiri diproses di Polresta Manado di hari yang sama pada pukul 18.00 Wita.Selanjutnya, Rabu sore (29/4/2015) sekitar pukul 17.30 Wita, Alfian diizinkan pulang ke tempat kosnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3446 seconds (0.1#10.140)