Nyabu, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Dibekuk
A
A
A
SERANG - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Priode 2009 - 2014 Jaeng Rana dibekuk jajaran Direktorat Narkoba Polda Banten usai menggunakan narkoba jenis sabu di kediamannya lingkungan Ciracas, Serang, Banten, Rabu (29/4/2015).
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian tindaklanjuti oleh anggota saya, dan dikembangkan. Kita tangkap mantan wakil ketua Dewan Banten dikediamannya tanpa ada perlawanan, " Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Miyanto.
Selain politisi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) yang diamankan, lanjut Miyanto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap atau bong dari rumahnya.
"Ada alat hisap yang bekas dia pakai, dan dia mengakuinya bahwa itu miliknya. Kemudian kita bawa ke sini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Jaeng yang kini aktif di Partai NasDen Banten dan sebelumnya dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tampak lesu menggunakan kaos putih dengan tato dilengannya saat digiring petugas kedalam ruangan penyidik.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama empat tahun.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian tindaklanjuti oleh anggota saya, dan dikembangkan. Kita tangkap mantan wakil ketua Dewan Banten dikediamannya tanpa ada perlawanan, " Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Miyanto.
Selain politisi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) yang diamankan, lanjut Miyanto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap atau bong dari rumahnya.
"Ada alat hisap yang bekas dia pakai, dan dia mengakuinya bahwa itu miliknya. Kemudian kita bawa ke sini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Jaeng yang kini aktif di Partai NasDen Banten dan sebelumnya dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tampak lesu menggunakan kaos putih dengan tato dilengannya saat digiring petugas kedalam ruangan penyidik.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama empat tahun.
(nag)