DJP Jateng I Sita Aset Rp9,8 Miliar

Rabu, 29 April 2015 - 10:42 WIB
DJP Jateng I Sita Aset...
DJP Jateng I Sita Aset Rp9,8 Miliar
A A A
SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyita aset penanggung pajak. Penyitaan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jateng I.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan, dalam pelaksanaan sita serentak pada 2015 ini dilakukan terhadap 33 wajib pajak (WP) dengan aset sita senilai Rp9,8 miliar, yang terdiri atas tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya. Pelaksanaan sita bersama tersebut merupakan perwujudan kegiatan penegakan hukum terhadap WP yang tidak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan WP. Ada tiga hal yang akan dilakukan oleh DJP, yaitu optimalisasi pemanfaatan data berbasis teknologi informasi, pemberian kesempatan sebesar-besarnya kepada WP untuk melakukan pembetulan SPT dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak,” di sela-sela pencanangan Hari Penyitaan Aset Penanggung Pajak (Harta- P2) Tahun 2015, di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II, kemarin.

Kegiatan sita bersama yang rutin digelar sejak 2013 ini nyatanyata telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam pencairan tunggakan pajak. Hal ini dapat dilihat dari realisasi pencairan piutang PPh dan PPN tahun 2014 senilai Rp214,874 miliar, mengalami peningkatan sebesar 26% dibandingkan dengan realisasi pencairan 2013 senilai Rp171,199 miliar.

Dengan dilakukannya sita serentak sebagai kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun diharapkan akan membuka mata WP dan penunggak pajak pada khususnya bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan. “Kegiatan ini akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak/penanggung pajak di masa yang akan datang, sehingga negara dapat memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Dasto Ledyanto.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, tindakan penagihan aktif tidak hanya sampai dilakukannya penyitaan saja. Apabila sampai dengan sita WP masih tidak melunasi utang pajaknya, tindakan penagihan aktif akan ditingkatkan menjadi blokir rekening, pencegahan, hingga penyanderaan.

Andik sismanto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)