Pemprov Gulirkan Perizinan Paralel
A
A
A
MAJALENGKA - Pemprov Jabar akan mengeluarkan kon sep perizinan paralel atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PT SP) antara provinsi dengan PTSP ko ta/kabupaten sebagai tindakan ditetapkannya UU No 23/2014.
Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang UU No 23/2014 yang diselenggarakan Badan Pe layanan Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar di kantor BPPT dan PM Kabupaten Majalengka, kemarin. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan BPMPT Jabar Husain Achmad menuturkan, perizinan paralel digulirkan dalam rangka memberikan ke mudahan pelayanan kepada masya rakat dan para pelaku usaha.
“UU No 23/2014 ini tentang Pemerintah Daerah, terutama yang berkaitan dengan peralihan kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kota/kabupaten,” jelasnya. Dikatakannya, pemda tak lagi memiliki wewenang mengeluarkan izin tambang seperti menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan.
“Kewenangan itu sekarang milik gubernur, dan pemerintah pusat,” ucapnya. Konsep izin paralel ini, dikatakannya, bertujuan agar pelayanan lebih cepat dan mudah. “Intinya ingin mem berikan kemudahan,” ucapnya. Dia mencontohkan, saat ini izin HO, izin lokasi, dan izin IMB kewenangannya berada dipemda kota/kabupaten.
Se men tara izin air tanah dan izin jalan masuknya di provinsi. “Kenapa izin semua itu tidak disatukan saja sehingga mem permudah per izinan,” paparnya. Menurut dia, perizinan paralel antara provinsi dengan kota /kabupaten merupakan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha, yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin (paket perizinan).
“Dan diproses secara terpadu antara PTSP Provinsi dengan PTSP Ka bupaten/ Kota,” tambahnya. Wacana itu saat ini, menurut dia, mendapatkan respons positif dari setiap pemerintah daerah. Namun, mereka tetap meminta kejelasan mengenai pem bagian tugas dan kewenangannya. “Misalnya, pemda memberikan rekomendasi, se dangkan izin tetap dikeluarkan oleh pemerintah provinsi,” je lasnya.
Terkait adanya perubahan kewenangan itu, dia menjelaskan, bahwa undang-undang merupakan pro duk pusat, sedangkan pemerintah provinsi hanya pelak sana. “Kami juga tidak mengetahui filosofi apa yang mendasari adanya perubahan kewenangan yang semula menjadi kewenangan pemda kita ditarik ke provinsi.
Tapi perlu diingat tidak semua kewenangan diambil provinsi, ada juga yang dilimpahkan ke kabupaten seperti tera timbangan,” ujarnya. Kepala BPPT dan PM Kabupaten Majalengka, Maman Fatuhroman menyambut baik gagasan adanya perizinan paralel tersebut, karena selama ini pihaknya mengaku kebingungan mengatasi masalah tersebut.
“Selama ini jujur kami mengalami kesulitan. Ketika pe mohon mengajukan izin, ternyata sudah menjadi kewenangan provinsi. Dengan adanya gagasan ini akan mudah bagi kami memfasilitasi dan meng akomodir masalah per - izinan. Terutama pertambangan yang semula oleh kabupaten kini diambil oleh provinsi sesuai dengan UU yang berlaku,” paparnya.
Ade nurjanah
Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang UU No 23/2014 yang diselenggarakan Badan Pe layanan Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar di kantor BPPT dan PM Kabupaten Majalengka, kemarin. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan BPMPT Jabar Husain Achmad menuturkan, perizinan paralel digulirkan dalam rangka memberikan ke mudahan pelayanan kepada masya rakat dan para pelaku usaha.
“UU No 23/2014 ini tentang Pemerintah Daerah, terutama yang berkaitan dengan peralihan kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kota/kabupaten,” jelasnya. Dikatakannya, pemda tak lagi memiliki wewenang mengeluarkan izin tambang seperti menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan.
“Kewenangan itu sekarang milik gubernur, dan pemerintah pusat,” ucapnya. Konsep izin paralel ini, dikatakannya, bertujuan agar pelayanan lebih cepat dan mudah. “Intinya ingin mem berikan kemudahan,” ucapnya. Dia mencontohkan, saat ini izin HO, izin lokasi, dan izin IMB kewenangannya berada dipemda kota/kabupaten.
Se men tara izin air tanah dan izin jalan masuknya di provinsi. “Kenapa izin semua itu tidak disatukan saja sehingga mem permudah per izinan,” paparnya. Menurut dia, perizinan paralel antara provinsi dengan kota /kabupaten merupakan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha, yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin (paket perizinan).
“Dan diproses secara terpadu antara PTSP Provinsi dengan PTSP Ka bupaten/ Kota,” tambahnya. Wacana itu saat ini, menurut dia, mendapatkan respons positif dari setiap pemerintah daerah. Namun, mereka tetap meminta kejelasan mengenai pem bagian tugas dan kewenangannya. “Misalnya, pemda memberikan rekomendasi, se dangkan izin tetap dikeluarkan oleh pemerintah provinsi,” je lasnya.
Terkait adanya perubahan kewenangan itu, dia menjelaskan, bahwa undang-undang merupakan pro duk pusat, sedangkan pemerintah provinsi hanya pelak sana. “Kami juga tidak mengetahui filosofi apa yang mendasari adanya perubahan kewenangan yang semula menjadi kewenangan pemda kita ditarik ke provinsi.
Tapi perlu diingat tidak semua kewenangan diambil provinsi, ada juga yang dilimpahkan ke kabupaten seperti tera timbangan,” ujarnya. Kepala BPPT dan PM Kabupaten Majalengka, Maman Fatuhroman menyambut baik gagasan adanya perizinan paralel tersebut, karena selama ini pihaknya mengaku kebingungan mengatasi masalah tersebut.
“Selama ini jujur kami mengalami kesulitan. Ketika pe mohon mengajukan izin, ternyata sudah menjadi kewenangan provinsi. Dengan adanya gagasan ini akan mudah bagi kami memfasilitasi dan meng akomodir masalah per - izinan. Terutama pertambangan yang semula oleh kabupaten kini diambil oleh provinsi sesuai dengan UU yang berlaku,” paparnya.
Ade nurjanah
(bbg)