Medan Belum Mencerminkan Smart City

Selasa, 28 April 2015 - 10:42 WIB
Medan Belum Mencerminkan...
Medan Belum Mencerminkan Smart City
A A A
MEDAN - Pembangunan di Kota Medan dinilai belum mencerminkan konsep smart city atau kota yang cerdas sebagai salah satu identitas kota metropolitan.

“Pembangunan yang diterapkan menyebabkan semua serba semrawut,” ujar antropolog dari Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Usman Pelly dalam dialog yang diselenggarakan salah satu stasiun radio di Medan, kemarin. MenurutUsman, Medanmerupakan kota yang memilikii banyak keistimewaan sehingga berpeluang besar untuk berkembang dan menjadi kota metropolitan.

Bahkan, dengan hegemoni masyarakat dan kondisi geografis, Medan memiliki potensi besar untuk menjadi kota yang paling maju di Indonesia setelah Jakarta. Potensi Medan sebagai kota besar tersebut juga diakui Presiden Soekarno karena menganggap daerah ini memiliki hampir seluruh persyaratan sebagai kota metropolitan.“Bahkan Bung Karno pernah mengatakan, jika ibu kota dipindahkan dari Jakarta, Beliau memilih Medan,” katanya.

Namun sayangnya, konsep pembangunan yang diterapkan belum ada yang mengarah pada penciptaan Medan sebagai smart city yang penuh keteraturan. Meski mengalami pembangunan secara pisik, tetapi identitas Kota Medan dinilai semakin tidak jelas dan belum menciptakan pemerataan kesejahteraan. “Konsep pembangunan yang dijalankan tidak mampu menunjukkan identitas Kota Medan,” ujar Usman Pelly.

Sementara itu, pengamat perkotaan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Jaya Arjuna, menilai, pembuat kebijakan di ota ini tidak mampu menyiapkan konsep pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika memang pembangunan tersebut disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, seharusnya Pemko Medan menyiapkan berbagai program yang bersifat antisipasi.

Ia mencontohkan perlunya aturan di bidang pertanahan dan pemukiman sebagai salah satu konsekwensi dari pertumbuhan masyarakat. “Sayangnya wali kota dan legislatif saat ini hanya mampu melihat hal yang di depan mata untuk bisa dijadikan duit saja,” katanya.

Sebenarnya, kata dia, kebijakan untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan menciptkan Medan sebagai kota cerdas tersebut telah dilakukan ketika Wali Kota Medan dijabat Syaukani. Antisipasi tersebut dapat terlihat dari kebijakan untuk pengembangan kota dengan melebarkan pembangunan ke daerah pinggiran seperti Marelan dan daerah perbatasan lainnya. Sayang, kebijakan tersebut tidak dilanjutkan. “Wali kota sesudahnya justru memusatkan pembangunan di tengah kota yang sudah padat,” kata Jaya Arjuna.

Konflik Pertanahan Akibat Abaikan Sejarah

Di sisi lain, konflik pertanahan yang terjadi di Kota Medan dan sekitarnya selama ini disebabkan pelaku usaha dan pembuat kebijakan agraria melupakan akar sejarah yang ada. Kuasa hukum Kesultanan Deli, Abdul Hakim Siagian, mengatakan, banyak pihak yang tidak menyadari jika Kesultanan Deli merupakan pemilik sejumlah lahan yang dipergunakan sebagai lokasi bisnis selama ini.

Akibat ketidaktahuan tentang sejarah tersebut, banyak pelaku usaha yang tidak meminta izin untuk menggunakan tanah milik Kesultanan Deli itu sebagai lokasi bisnis. Ia menjelaskan, proses peminjaman tanah milik Kesultanan Deli tersebut mulai dilakukan sejak masa penjajahan Belanda sebagai lokasi perkantoran dan berbagai aktivitas lain.

Peminjaman tersebut berlanjut hingga awal kemerdekaan dengan konsep nasionalisasi yang menjadikan berbagai aset kolonial selama ini menjadi milik pemerintah RI. Kesultanan Deli mengizinkan peminjaman tersebut dengan persyaratan bahwa tanah-tanah tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan menunjang aktivitas pemerintahan.

Ia mencontohkan peminjaman lahan di sekitar Lapangan Merdeka kepada “Deli Maatschappij” yang kemudian berubah menjadi Perusahaan Jawatan kereta Api (PJKA) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendukung sarana perkeretaapian. “Sepanjang pemanfaatan tanah itu untuk kesejahteraan, Kesultanan tidak pernah mempermasalahkan,” katanya.

Namun Kesultanan Deli tidak dapat membiarkan jika pemanfaatan lahan-lahan yang dipinjamkan selama ini dialihkan, terutama untuk aktivitas komersil. Masalah mulai muncul karena adanya proses menyamaratakan landasan hukum antara lahan-lahan milik umum dengan tanah yang dipinjamkan Kesultanan Deli. “Disitu ada masalah karena adanya penyamarataan hukum yang tidak tepat,” kata Abdul Hakim.

Ant
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
16 menit yang lalu
Kolaborasi Seni Kontemporer...
Kolaborasi Seni Kontemporer dan Industri Kreatif Lahirkan Karya Artistik
17 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
1 jam yang lalu
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
3 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
4 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved