Pol PP Janji Sikat yang Lain

Selasa, 28 April 2015 - 10:30 WIB
Pol PP Janji Sikat yang...
Pol PP Janji Sikat yang Lain
A A A
PALEMBANG - Aparat Satuan Po lisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Palembang sukses merobohkan sepuluh kios permanen di Jalan Gubernur H A Bastari, Ke lurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, kemarin.

Sepuluh kios tersebut dirobohkan karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran berada dikawasan jalur hijau. Sekretaris Pol PP Palembang H M Sabar mengatakan, pembongkaran ini berdasarkan Peraturan daerah(Perda) No 18 Tahun 2004 tentang Izin Bangunan.

“Diketahui bangunan ini sudah berdiri selama satu tahun ke mudian tidak ada izinnya dan tiga bulan lalu kita juga telah melayangkan surat agar bangunan ini dikosongkan dan dibongkar sendiri pemilik kios yang bermukim di kompleks perumahan Jaka Permai ini,” kata Sabar di sela-sela eksekusi. Sebelum melakukan ekseku si, lanjut Sabar, pihaknya juga su dah menginfokan ke pemilik bangunan, karena bangunan itu berada di jalur hijau. “Sejak tiba, kita sudah memberikan kesempatan pada pemi lik kios selama 30 menit untuk mengangkut barang-barangnya.

Setelah selesai, baru kita lakukan pembongkaran dengan dibantu anggota kepolisian dan TNI,” ujarnya. Selama proses pembongkaran, kata Sabar, kondisinya aman dan tidak ada perlawanan dari pihak mana pun. Sebab, selaku pe merintah pihaknya selalu me ngedepankan persuasif bukan perlawanan. “Ke depannya bukan di sini saja yang kita eksekusi.

Akan ada lagi pembongkaran jika ada ba ngunan di sepanjang jalur hijau,” tegasnya. Salah seorang warga Kompleks Jaka Permai yang minta na manya tidak disebutkan menga takan, bangunan yang dibongkar sudah ada izin. “Setahu saya, bangunan ini ada izinnya, tapi mau ba gai ma na lagi kalau sudah dibongkar sepertiini, padahal di sini merupakan kantin warga yang selalu be lanja di sini.

Yang saya sesalkan, kenapa disini dibongkar, sedangkan dilokasi lain tidak,” katanya. Sementara, Ketua RT Kompleks Jaka Permai, Dani menambahkan, dia memang sudah mengetahui informasi terkait adanya eksekusi bangunan ini. Bahkan, dia pun juga menyam paikan pada pemilik kios jika bangunan itu akan dibongkar.

“Ini kantin warga dan dibangun merupakan inisiatif dari gedung yang sebelumnya sedikit kumuh, dijadikan permanen dan sederhana. Tapi kami juga menyayangkan dirobohkan padahal bangunan ini sudah ditata,” tutupnya.

Cr1
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)