Supardi Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 April 2015 - 10:24 WIB
Supardi Dijerat Pasal Berlapis
Supardi Dijerat Pasal Berlapis
A A A
SEMARANG - Supardi, staf khusus kepresidenan palsu yang mencoba menipu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Januari lalu dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin.

Selain dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, warga Graha Persada Sentosa, Kaliabang Tengah Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut dijerat Pasal 228 tentang Penipuan. “Surat palsu dan tanda pengenal palsu tersebut digunakan terdakwa untuk memuluskan aksinya. Selain telah melakukan penipuan dan berpotensi menimbulkan kerugian, perbuatan terdakwa juga telah mencemarkan nama baik pejabat serta instansi pemerintah.

Selain itu, kasus ini pernah dialami pemerintah Jambi,” kata JPU Kejari Semarang Syarifah di hadapan majelis hakim yang diketuai Winarno kemarin. Menanggapi dakwaan jaksa, Supardi yang tidak didampingi tim kuasa hukum mengaku tidak keberatan. Dia tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi dan meminta langsung pada pembuktian. JPU mendatangkan saksi dalam sidang tersebut masing-masing Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan dua stafnya.

Dalam keterangannya, Ganjar Pranowo menceritakan kronologis kejadian kepada hakim dan jaksa. Keterangan Ganjar Pranowo tersebut sangat detail terkait awal mula kasus tersebut terjadi hingga mereka ditangkap kepolisian. “Saat itu sekitar bulan Januari, terdakwa ini datang menemui saya di kantor bersama dua rekannya.

Saat datang, Supardi ini mengaku sebagai staf khusus Kepresidenan yang ditugasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) datang untuk melakukan monitoring terkait bencana di Banjarnegara,” kata Ganjar Pranowo. Supardi datang menggunakan pakaian safari lengkap dengan PIN bergambar burung garuda dan Id Card bertuliskan staf khusus kepresidenan. Supardi juga membawa surat tugas berlogo burung garuda di atasnya.

“Namun, saya sudah curiga karena saya tahu kalau staf khusus kepresidenan saat itu belum terbentuk. Selain itu, pengalaman saya saat menjadi anggota DPR juga membuat kecurigaan saya semakin menguat karena saat itu saya sering bersinggungan dengan staf khusus kepresidenan,” ungkapnya.

Setelah melihat ada yang tidak beres, Ganjar kemudian menelepon Mensesneg untuk mengklarifikasi hal itu. Karena tidak diangkat, dia kemudian menelepon staf khusus Mensesneg. “Dari telepon itu, mereka mengakutidakmengirimkanpetugas ke Jateng terkait monitoring. Setelah itu, saya langsung foto wajah ketiganya dan mempersilakan makan sambil menunggu pihak kepolisian datang menjemput.

Saya suruh asisten saya melaporkan kepada Polda Jateng,” paparnya. Setelah diperiksa, ternyata benar jika Supardi adalah staf khusus kepresidenan gadungan yang mencoba menipu Ganjar Pranowo. Bersama dua rekannya, yakni Sarjono yang mengaku menjadi sopir dan Rizal yang merupakan salah satu aktivis LSM Komite Penegak Keadilan (KPK) Jateng diamankan polisi.

Mendengarkan keterangan Ganjar Pranowo, terdakwa Supardi tidak memberikan tanggapan serius. Saat ditanya apakah ada keterangan Ganjar yang tidak sesuai, Supardi justru memberikan jawaban yang membuat seisi ruangan sidang terbahak. “Ada yang tidak benar, saat itu Pak Ganjar menyuruh saya makan, tapi saya belum sempat makan sudah ditangkap polisi,” selorohnya disambut tertawa semua pengunjung sidang.

Andika prabowo
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7835 seconds (0.1#10.140)