Pembangunan Dermaga Jetty Ocean View di Jepara Dihentikan

Senin, 27 April 2015 - 12:30 WIB
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga Jetty Ocean View di Jepara Dihentikan
A A A
JEPARA - Pemkab Jepara, Jawa Tengah resmi menghentikan pembangunan Dermaga Jetty milik Ocean View Residence, Senin (27/4/2015).

Penghentian pembangunan dermaga sandar kapal resort yang sering dijadikan jujugan bule dan ekspatriat yang bekerja di Jepara ini dilakukan karena pihak Ocean View tidak mengantongi berbagai izin yang dipersyaratkan.

Pembangunan dermaga ini sudah dimulai sejak, Sabtu 25 April lalu atau baru berjalan dua hari terakhir. Saat ini yang sudah dibangun masih berupa tiang pancang.

Dermaga sandar kapal ini dibangun di kawasan pesisir pantai turut RT 01 RW I Desa Tegalsambi, Tahunan, Jepara. Luas bangunan dermaga jetty 144 m2. Rinciannya panjang 72 meter dan lebar 2 meter.

Penghentian pembangunan Dermaga Jetty ini diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Wakil Bupati Jepara, Subroto dan jajaran, Kepala Desa Tegalsambi Agus Santoso, Manager Ocean View Eko H dan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, pihak Ocean View ternyata tidak mengantongi berbagai izin terkait seperti izin gangguan lingkungan (Ho), IMB dan lain sebagainya. Parahnya lagi ternyata dermaga jetty itu juga dibangun di kawasan pesisir yang tergolong tanah negara.

"Ini jelas melanggar. Jadi harus dihentikan sampai izin-izin dilengkapi," kata Subroto, Senin (27/4/2015).

Selain urusan izin, kata Subroto, pihak Ocean View juga harus mempertegas mekanisme pembangunan dermaga tersebut. Sebab lahan yang digunakan merupakan tanah negara.

"Apakah nanti sewa atau mekanismenya BTO (dalam jangka waktu tertentu maka harus dikembalikan ke negara beserta bangunan di atasnya) atau apa harus jelas," terangnya.

Sementara itu, Manajer Ocean View Eko mengatakan pihaknya bisa menerima keputusan penghentian pembangunan Dermaga jetty tersebut.

Sejak awal, sebenarnya pihaknya sudah berupaya memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya pihaknya sudah mengantongi SK Kepala Dishubkominfo No 552.1/1489 tentang izin mendirikan Jetty tertanggal 23 Juli 2014.

"Tapi ternyata itu belum cukup. Nanti kita laporkan ke pemilik Ocean View dulu sembari menunggu langkah selanjutnya," tandas Eko.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8252 seconds (0.1#10.140)