Punya Bukti Baru, Pengacara Yakin Mary Jane Korban Jaringan Narkotika
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengacara terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, memperoleh bukti bahwa kliennya berkewarganegaraan Filipina itu adalah korban jaringan narkotika internasional.
Bukti itu akan diajukannya sebagai novum dalam memori Peninjauan Kembali (PK) kedua yang akan didaftarkannya melalui Pengadilan Negeri Sleman, Senin (27/4/2015).
"Mary Jane hanya korban sindikat, dia bukan perantara transaksi jual beli narkotika. Ada novum kuat," kata Agus Salim, pengacara Mary Jane, saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, kecil kemungkinan Mary Jane memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Mengingat ibu dua orang putra itu hanya seorang pembantu rumah tangga dan berlatar belakang pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama di Filipina.
Apalagi selama di penjara Mary Jane juga tidak berulah lagi disaat menghuni Lapas Wirogunan. Tidak seperti gembong-gembong narkotika lainnya. Jika dikategorikan terkait jaringan narkotika internasional, Mary Jane tak lebih hanya sebagai innocent courier.
Agus yakin dengan adanya novum ini, upaya hukum PK untuk yang kedua kali ini akan dikabulkaan dan bisa meringankan hukuman mati menjadi minimal hukuman seumur hidup."Hari ini kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman," pungkasnya.
Bukti itu akan diajukannya sebagai novum dalam memori Peninjauan Kembali (PK) kedua yang akan didaftarkannya melalui Pengadilan Negeri Sleman, Senin (27/4/2015).
"Mary Jane hanya korban sindikat, dia bukan perantara transaksi jual beli narkotika. Ada novum kuat," kata Agus Salim, pengacara Mary Jane, saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, kecil kemungkinan Mary Jane memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Mengingat ibu dua orang putra itu hanya seorang pembantu rumah tangga dan berlatar belakang pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama di Filipina.
Apalagi selama di penjara Mary Jane juga tidak berulah lagi disaat menghuni Lapas Wirogunan. Tidak seperti gembong-gembong narkotika lainnya. Jika dikategorikan terkait jaringan narkotika internasional, Mary Jane tak lebih hanya sebagai innocent courier.
Agus yakin dengan adanya novum ini, upaya hukum PK untuk yang kedua kali ini akan dikabulkaan dan bisa meringankan hukuman mati menjadi minimal hukuman seumur hidup."Hari ini kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman," pungkasnya.
(nag)