Janjikan Menikah, Guru Tiduri Siswi SMP
A
A
A
SOE - MS, seorang guru honor SMP Negeri Terbuka di Ki'e, Kecamatan Amanatun Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur tega meniduri AL (15) muridnya sendiri. Modus yang dilakukan oknum guru ini dengan menjanjikan akan menikahi siswi SMP ini
Kabid Humas Polda NTT AKBP Agus Santosa menerangkan, bahwa awal kejadian itu pelaku EM (46) merayu korban AL agar menginap di rumah pelaku selama 3 hari dengan janji akan dinikahi bila korban bersedia.
"Menurut keterangan pelaku, saat menginap tiga hari di Ki'e, korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AL, " kata AKBP Agus Santosa, Minggu (26/04/2015).
Santosa menambahkan, setelah tiga hari berada di Ki'e bersama AL, pelakupun merencanakan membawa korban ke rumah adik pelaku yang berada di Probolinggo.
Alhasil mereka sempat menginap di Probolinggo selama 41 hari sejak 26 Februari hingga 7 April 2015.
Keberadaan mereka di Probolinggo baru diketahui 41 hari kemudian setelah korban menelpon keluarganya di Kupang.
Mendengar informasi tersebut, keluarga korban langsung mendatangi kediaman mereka berdua dan membawa pulang korban termasuk pelaku.
"Korban dan pelaku sempat diamankan di Polsek Lumbang Probolinggo oleh seorang anggota Polsek atas nama Bripka Rafik. Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke Soe oleh keluarga korban dan diserahkan ke Polres TTS, " timpal Santosa.
Dia menuturkan, saat ini pelaku sedang meringkuk dibalik sel untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya. Pelaku diketahui sudah beristri dan merupakan guru mata pelajaran PLSBD (Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya Daerah).
Kabid Humas Polda NTT AKBP Agus Santosa menerangkan, bahwa awal kejadian itu pelaku EM (46) merayu korban AL agar menginap di rumah pelaku selama 3 hari dengan janji akan dinikahi bila korban bersedia.
"Menurut keterangan pelaku, saat menginap tiga hari di Ki'e, korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AL, " kata AKBP Agus Santosa, Minggu (26/04/2015).
Santosa menambahkan, setelah tiga hari berada di Ki'e bersama AL, pelakupun merencanakan membawa korban ke rumah adik pelaku yang berada di Probolinggo.
Alhasil mereka sempat menginap di Probolinggo selama 41 hari sejak 26 Februari hingga 7 April 2015.
Keberadaan mereka di Probolinggo baru diketahui 41 hari kemudian setelah korban menelpon keluarganya di Kupang.
Mendengar informasi tersebut, keluarga korban langsung mendatangi kediaman mereka berdua dan membawa pulang korban termasuk pelaku.
"Korban dan pelaku sempat diamankan di Polsek Lumbang Probolinggo oleh seorang anggota Polsek atas nama Bripka Rafik. Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke Soe oleh keluarga korban dan diserahkan ke Polres TTS, " timpal Santosa.
Dia menuturkan, saat ini pelaku sedang meringkuk dibalik sel untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya. Pelaku diketahui sudah beristri dan merupakan guru mata pelajaran PLSBD (Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya Daerah).
(sms)