Pembangunan Center Point Berlanjut

Minggu, 26 April 2015 - 10:13 WIB
Pembangunan Center Point...
Pembangunan Center Point Berlanjut
A A A
MEDAN - Walaupun Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), pembangunan gedung Center Point tidak terhenti begitu saja.

Terbukti, sejumlah pekerja beraktivitas seperti biasa menyelesaikan bangunan Center Point tersebut. Pantauan wartawan, Sabtu (25/4), para pekerja bangunan terlihat sibuk mengerjakan pekerjaannya masing-masing. Sejumlah alat berat yang berada di areal Center Point pun terlihat beroperasi. Tidak ada tanda-tanda bahwa proses pembangunan Center Point dihentikan.

“Sampai sekarang belum ada perintah dari atasan untuk berhenti bekerja. Buktinya, sampai sekarang kami masih kerja terus dan bahkan sampai hari minggu kerjanya, tidak ada berhenti. Kalau diperintah kerja, ya kami kerja,” papar salah seorang pekerja bangunan Center Point kepada KORAN SINDO MEDAN yang enggan namanya disebutkan.

Dilihat dari luar bangunan Center Point, tidak banyak pekerja yang terlihat beraktivitas menyelesaikan bangunan Center Point tersebut. Hanya terlihat satu per satu pekerja di lantai paling atas gedung Center Point. “Memang kalau dilihat dari luar tidak banyak pekerja yang nampak karena pekerjanya di dalam gedung. Paling yang terlihat dari luar pekerja seperti kami ini, bagian tower crane karena memang kami bekerjanya dari luar gedung mengangkat bahan-bahan bangunan dari lantai bawah ke lantai atas,” kata pekerja lainnya.

Disinggung tentang adanya informasi bahwa gedung Center Point akan dirobohkan, sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. “Paling, kalau memang pekerjaan di sini dihentikan, kami pindah kerja ke Podomoro. Soalnya, Podomoro juga membutuhkan dan akan menggunakan tower crane yang digunakan di Center Point ini. Tapi memang hingga kini belum perintah agar proses pembangunan Center Point dihentikan,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengungkapkan, DPRD Medan belum menyerahkan surat rekomendasi perubahan peruntukan Center Point tersebut kepada Pemko Medan. Sebab, dari hasil rapat fraksi yang telah dilakukan, tidak semua fraksi menerima surat rekomendasi perubahan peruntukan Center Point tersebut.

“Belum ada diserahkan surat rekomendasi perubahan peruntukanitukePemkoMedankarena setelah kami pelajari, nyatanya agak berat juga menandatangani surat rekomendasi tersebut. Selain itu, dari hasil rapat yang lalu tidak semua menerima, ada juga yang menolak. Intinya, kami harus mempelajarinya lagi,” paparnya. Terlebih lagi, Iswanda Ramli menambahkanMA telahmengabulkan PK PT KAI tersebut.

Hal itu menunjukkan MA telah matang mempelajari kasus tersebut sehingga mengeluarkan putusan PK tersebut. “Kita harus menaati hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. MA juga tidak sembarangan mengeluarkan putusan itu. Pasti mereka (MA) sudah mengkajinya secara dalam sebelum mengeluarkan putusan tersebut,” ucapnya.

Disinggung tentang adanya informasi bahwa gedung Center Point akan dirobohkan, Iswanda Ramli mengaku tidak setuju dengan hal tersebut. Itu karena proses pembangunan gedung Center Point sudah selesai 70% dan menampung para pekerja. “Gedungnya kan sudah terbangun dan ada banyak lapangan kerja di situ. Kalau dirobohkan, berarti hilanglah lapangan kerja yang ada di situ,” paparnya.

Iswanda Ramli menyarankan agar kedua belah pihak, PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma ACK mencari jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan masalah ini. “Dicarilah jalan keluarnya yang baik, seperti membayar ganti rugi atau apalah. Namun demikian, kebijakan itu ada di tangan PT KAI selaku pemilik lahan,” ucapnya. Sayangnya, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin enggan memberikan tanggapan terkait perkembangan terakhir permasalahan lahan di Jalan Jawa.

Saat dikonfirmasi seusai menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Sumut VII, Eldin mengaku belum mengetahuinya. “Belum tahu saya,” ujarnya sambil berlalu menuruni anak tangga. Saat berada di lobi Hotel Garuda Plaza, KORAN SINDO MEDAN kembali menghampirinya dan mencoba mengonfirmasi. Namun, Eldin hanya berlalu, tak menghiraukan pertanyaan terkait sengketa lahan Jalan Jawa dimana MA sudah mengabulkan PK dari PT KAI.

Dia tampak berjalan tergesa-gesa naik ke mobilnya. Ketika akan dikonfirmasi ke Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Ichwan Habibi melalui telepon selulernya (ponsel), awalnya tidak menjawab. Setelah dicoba melalui pesan singkat, dia akhirnya memberikan balasan yang isinya tidak bisa memberikan jawaban karena sedang di luar kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Syaiful Bahri tidak bersedia mengangkat ponselnya.

Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas. Begitu juga Kuasa Hukum PT Arga Citra Kharisma (ACK), Hakim Tua Harahap; dan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspen) Kejagung Tony Tribagus Spontana, ponsel keduanya tidak aktif.

Dicky irawan/ m rinaldi khair/ jelia amelida
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)