Ratusan Berkas Permohonan KK dan Akta Menumpuk

Sabtu, 25 April 2015 - 10:37 WIB
Ratusan Berkas Permohonan...
Ratusan Berkas Permohonan KK dan Akta Menumpuk
A A A
TEGAL - Langkah penonaktifan sejumlah kepala dinas mulai berdampak terhadap pelayanan publik di Kota Tegal.

Seperti di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ratusan berkas permohonan pem buatan administrasi kependudukan menumpuk dan tidak jelas kapan diproses. Warga yang berniat mengurus administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran tidak mendapat kepastian kapan administrasi kependudukan mereka bisa diambil.

Pasalnya, jabatan kepala Disdukcapil saat ini hanya diisi pejabat pelaksana tugas (plt) setelah pejabat definitif dinonjob -kan (dibebastugaskan) oleh wali kota. “Saya mau buat akta. Biasanya hanya butuh waktu satu ming gu, tapi ini katanya harus menunggu kejelasan pimpinan, tidak tahu kapan jadi,” ujar Iis, 27, warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat kemarin.

Lantaran tidak ada kejelasan, Iis diminta kembali ke Kan tor Dis dukcapil untuk mendapatkan informasi apakah akta kelahirannya sudah jadi atau belum. “Disuruh sering bolak-balik ke kantor untuk menanyakan. Katanya baru jadi kalau sudah ada kejelasan pimpinan,” ucapnya.

Salah seorang staf Disdukcapil yang menolak disebutkan namanya mengatakan kekosongan pejabat berdampak ada terhambatnya pelayanan masyarakat. Sesuai aturan, hanya pejabat definitif yang berwenang membubuhkan tanda tang an. “Warga yang mau mengurus tetap kita terima, tapi berkas tidak ada yang menandatangani,” katanya kemarin.

Sejak Selasa (21/4), berkas pembuatan KK dan akta hanya ditumpuk menunggu ada kejelasan kepala dinas definitif. Jumlahnya saat ini sudah mencapai sekitar 200 berkas. “Ketika masih ada pejabat definitif berkas pengurusan yang dilayani satu hari bisa ditandatangani semua,” ucapnya.

Plt Kepala Disdukcapil Hartoto yang dikonfirmasi berkilah pelayanan pengurusan administrasi kependudukan tetap berjalan seperti biasa. Namun, dia mengakui terdapat kendala terkait kewenangan penandatanganan berkas. “Yang jadi masalah memang legalitas dokumennya karena harus ditandatangani pejabat definitif,” katanya kemarin.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya segera berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pekan depan diharapkan sudah ada solusi agar pelayanan kembali normal. “Secara lisan sudah, tapi Senin (27/4) dari Disduk capil akan ke Kemendagri agar lebih jelas dan mantap,” ujar Hartoto.

Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Siti Masitha menjatuhkan sanksi nonjob (bebas tugas) terhadap 15 PNS di lingkungan pemkot. Sanksi tersebut dituangkan melalui SK tertanggal 21 April 2015. Dari 15 PNS tersebut, 10 di antaranya pejabat eselon II, yakni Kepala Dinas Koperasi UMK, Perindustrian dan Perdagangan Khaerul Huda; Kepala DPPKAD Joko Sukur; Kepala Disdukcapil Imam Subardianto; Kepala BPMPKB Titik Andarwati; Staf Ahli Wali Kota Yuswo Waluyo; Staf Ahli Wali Kota Sugeng Suwaryo; Staf Ahli Wali Kota Gito Murjiyono; Asisten I Sekda Subagyo; Asisten II Sekda Diah Triastuti; dan Kepala Inspektorat Praptomo.

Dugaan Jual-Beli Jabatan

Satu persatu pejabat Pemkot Tegal buka suara terkait ketidakberesan kepemimpinan Wali Kota Siti Masitha. Kali ini praktik jual beli jabatan mulai diungkap dan akan segera dilaporkan ke polisi. Camat Tegal Barat Sri Widiyawati mengaku pernah di mintai sejumlah uang usai dirinya dilantik. Permintaan tersebut disampaikan melalui oknum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Saya dimintai uang sebagai tanda terima kasih,” kata di hadapan PNS yang berkumpul di Pendopo Ki Gede Sebayu Kompleks Balai Kota Tegal kemarin. Kendati demikian, Sri tidak menyebut dengan detail kronologis permintaan tersebut dan berapa nominal uang yang harus diberikan tersebut. "Saya menolak. Saya mending tidak jadi camat kalau harus bayar," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sri juga mengungkapkan pernah dipanggil Wali Kota Siti Masitha bersama tiga orang camat lainnya setelah dilantik. Pertemuan itu dilakukan di ruang bekas ruang staf ahli wali kota. “Saat itu pukul 13.30, G1 (wali kota) masuk didampingi Pak AM. AM, Amir Mirza Hutagalung. Kami didoktrin tidak boleh melaksanakan tugas yang diperintahkan wakil wali kota. Hanya boleh melaksanakan tugas wali kota,” paparnya.

Pengakuan Camat Tegal Barat mengindikasikan adanya praktik jual-beli jabatan meskipun yang bersangkutan akhirnya menolak. “Kami akan laporan hal ini ke polisi,” ujar Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kota Tegal Khaerul Huda kemarin. Selain dugaan jual-beli jabatan, pihaknya juga akan melaporkan tindakan intimidasi yang diterima sejumlah PNS karena ikut terlibat dalam gerakan menolak kepemimpinan Wali Kota Siti Masitha. “Kami bersama tim advokasi sedang mempelajari manamana yang akan kita laporkan,” ucapnya.

Wali Kota Tegal Siti Masitha belum dapat dikonfirmasi terkait pengakuan adanya permintaan uang tersebut. Namun dalam kesempatan konferensi pers dengan wartawan Siti Masitha, menegaskan tidak mau menang gapi pertanyaan yang tidak terkait dengan kebijakan dan program pemkot.

Farid firdaus
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6430 seconds (0.1#10.140)