Ustaz Basri Diduga Otak Pengeboman Kantor Gubernur Sulsel

Jum'at, 24 April 2015 - 20:47 WIB
Ustaz Basri Diduga Otak Pengeboman Kantor Gubernur Sulsel
Ustaz Basri Diduga Otak Pengeboman Kantor Gubernur Sulsel
A A A
MAKASSAR - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tanfizul Quran Ustaz Basri hari ini ditangkap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, karena diduga terlibat jaringan Islam radikal.

Penangkapan Basri yang diketahui santri pondok pesantrennya membuat gempar kawasan pondok. Para santri dan keluarga Ustaz Basri lalu melakukan pencarian ke kantor polisi.

Seperti diungkapkan Ustaz Mukhlis, santri yang merangkap ustaz bantu di Ponpes Tanfizul Quran mengatakan, penangkapan Ustaz Basri sudah beredar di kalangan santri.

Makanya, santri dan para keluarga sudah mencari keberadaan ustaz yang diduga ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror. "Rencananya keluarga akan ke kantor polisi menanyakan," katanya, kepada wartawan, Jumat (24/4/2015).

Dia menambahkan, Ustaz Basri ditangkap di Jalan Manuruki, di depan Apotek Bungadia, Blok A, Kelurahan Sudiang Raya.

Pagi tadi, kata Ustadz Mukhlis, Ustad Basri itu keluar ke pasar berboncengan dengan anaknya yang masih berusia dua tahun. Tiba-tiba, mereka dihadang mobil dan membawa Ustaz Basri pergi.

"Putra Ustaz Basri saat ini berada di Pondok Pesantren. Dia menangis terus dan ada luka-luka. Kata warga, sempat ada perlawanan saat penangkapan itu terjadi," tukasnya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ustaz Basri dituduh sebagai otak pengeboman kantor Gubernur Sulsel pada 2012, pembaiat ratusan orang yang bergabung ISIS pada 2014, menampung pelaku terorisme, dan terlibat bentrok di Sudiang.

Ustaz Basri juga dituduh menjalin pertemanan dengan terduga teroris Ambo Uce, suka melakukan kritik pedas terhadap Presiden Jokowi-Jusuf Kalla soal kenaikan BBM, dan membentangkan spanduk berlambang ISIS.

Baca juga:
Terlibat MIT, Ustaz Basri Dibekuk Densus 88
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8211 seconds (0.1#10.140)