PNS Nonjob Akan Gugat SK Wali Kota

Jum'at, 24 April 2015 - 09:13 WIB
PNS Nonjob Akan Gugat...
PNS Nonjob Akan Gugat SK Wali Kota
A A A
TEGAL - Polemik pe- nonjob - an sejumlah pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkot Tegal, terus bergulir. Pegawai negeri sipil (PNS) yang dibebastugaskan mempertimbangkan menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Siti Masitha yang me-nonjob - kan mereka dari jabatannya.

Sekretaris Dewan Pengurus Kor pri Kota Tegal Khaerul Huda menyatakan langkah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan diambil jika SK keputusan tidak dicabut. “Kita lihat dulu perkembangannya. Karena SK nonjob itu bisa dianulir atau dicabut oleh gubernur atau Kemendagri. Tapi tahapannya (gugatan) bisa saja kami tempuh,” ujar Khae rul, yang termasuk dalam jajaran pejabat Eselon II yang di nonjob -kan kemarin.

Keputusan pengajuan gugatan menunggu hasil pemeriksaan tim khusus yang diterjunkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menyelidiki sanksi yang dijatuhkan Wali Kota Tegal Siti Masitha kepada 15 pejabat eselon II dan III. “Informasinya tadi malam tim sudah berangkat jadi kemungkinan hari ini sudah berada di Tegal. Tapi berapa jumlahnya kami belum tahu. Yang jelas, di antaranya berasal dari Inspektorat dan BKD,” ungkapnya.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan ini berharap tim yang diterjunkan tersebut menjalankan tugasnya dengan independen agar keputusan yang dihasilkan obyektif. “Kalau tidak kami akan laporkan ke gubernur,” tandasnya.

Sementara itu, sanksi nonjob terhadap 15 pejabat eselon II dan III menimbulkan kebingungan di kalangan PNS sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pasalnya, sanksi tersebut juga diikuti tindakan intimidasi di SKPD yang bersangkutan. Pejabat eselon III yang dibebastugaskan Herviyanto mengungkapkan, intimidasi dilakukan sejumlah kepala SKPD dan pelaksana tugas kepala SKPD terhadap jajaran ba wahannya.

“Terjadi intimidasi kepada para PNS agar tidak mendukung kami melakukan aksi penolakan,” ucapnya kemarin. Intimidasi tersebut di antaranya terjadi di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Pejabat plt yang ditunjuk mengumpulkan seluruh kabid (kepala bidang) dan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai agar tidak memberikan dukungan. “Ini namanya intimidasi. Tindakan tersebut tidak hanya terjadi di DPPKAD, tapi juga di Dislatan (Dinas Kelautan dan Pertanian) oleh kepala dinasnya,” kata Hervi, panggilan Herviyanto.

Hervi menyayangkan adanya intimidasi tersebut karena merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dia menegaskan hal itu tidak akan menghentikan aksi penolakan kepada Wali Kota Siti Masitha. “Ada pressure kepada para PNS yang ikut dalam aksi penolakan. Kita akan terus melakukan aksi sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.

Kemarin puluhan PNS dari berbagai SKPD kembali berkumpul dan menggelar mimbar bebas di Pendopo Ki Gede Sebayu. Aksi tersebut disertai pe - masangan sejumlah spanduk berisi tulisan bernada mengecam Siti Mastiha. Seperti “pemimpin yang zalim apa perlu di - dukung?? “, “cegah kebobrokan, tolak arogansi dan kesewenangwenangan “.

Di bagian pojok bawah spanduk tercetak tulisan DPK Korpri Kota Tegal. Salah satu PNS di Inspektorat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sanksi nonjob kepada 15 pejabat eselon II dan III menimbulkan kebingungan di instansinya. Dia me - nyebut sebagian besar rekan kerjanya menolak pejabat plt.

“Kami bingung karena tidak ada pemimpin yang jelas. Yang lama kan belum menerima surat SK, ternyata sudah ada pejabat plt masuk kantor. Akhirnya bingung, kita mau ikut yang mana,” katanya saat ditemui di pendopo kemarin.

Seorang PNS lain di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dis dukcapil) juga mengungkapkan adanya penolakan terhadap pejabat plt yang ditunjuk wali kota untuk mengisi jabatan kepala dinas yang dikenai sanksi nonjob.

“Ketika pertama masuk kantor, pejabat plt itu hanya ditemui satu orang saja. Lainnya memilih keluar dari kantor dan ikut aksi,” ujar PNS yang juga menolak disebut namanya tersebut.

Farid firdaus
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1464 seconds (0.1#10.140)