Drummer Ada Band Laporkan Hakim PN Sidempuan ke KY

Kamis, 23 April 2015 - 02:59 WIB
Drummer Ada Band Laporkan...
Drummer Ada Band Laporkan Hakim PN Sidempuan ke KY
A A A
MEDAN - Drummer Ada Band, Muhammad Abdu Elif Ritonga alias E’el Ritonga melaporkan tiga hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan ke Penghubung Komisi Yudisial (KY), Sumatera Utara.

Ketiga hakim yang dilaporkannya tersebut, yakni berinisial MS, Fs dan MSh. Dimana dia merasa dirugikan oleh ulah ketiga oknum hakim tersebut.

Menurut E’el, dalam sidang di PN Padangsidempuan pekan lalu, dakwaan jaksa terhadap adik tirinya, M Tohir Ritonga dan Samson Ritonga, dikandaskan oleh ketiga majelis hakim PN Padangsidempuan tersebut.

Dalam putusannya, MS sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota F dan MSh, membatalkan seluruh dakwaan jaksa terhadap Thohir dan Samson yang dituduhkan oleh E'el Ritonga atas dugaan pencurian dalam keluarga.

“Hakim memutuskan ini bukanlah kasus pidana, tapi kasus perdata. Padahal jelas-jelas saya melaporkan kasus pencurian. Dari kepolisian hingga P-21 di kejaksaan, ini disebutkan pidana,” kata E’el.

Sang drummer mengaku kecewa setelah dia mengetahui, bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut ternyata sama dengan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Thohir dan Samson.

"Sama sekali tidak ada perbedaan antara eksepsi yang diajukan terdakwa ini dengan putusan hakim. Kata-kata dalam eksepsi dengan putusan itu sama semua titik komanya. Jadi, jelas kalau putusan hakim tersebut adalah copy paste dari eksepsi terdakwa. Makanya sekarang saya laporkan hakimnya ini," kata E'el kepada wartawan di Kantor Penghubung KY Sumut, Jalan Candi Prambanan, Medan, Rabu (22/4/2015).

E’el mengatakan, perkara ini berawal pada Desember lalu dimana dirinya berencana akan membagi warisan keluarganya kepada adik-adiknya.

Namun, saat membuka brankas milik alm ayahnya BP Ritonga, dia mendapati ratusan sertifikat aset bernilai sekitar Rp1,3 triliun telah hilang.

Dia pun mengadukan adik tirinya, Thohir Ritonga, ke Polres Padangsidempuan dengan tuduhan pencurian dalam keluarga.

Menurut Eel, adiknya Thohir Ritonga telah membobol brankas milik keluarganya yang berisi sertifikat aset peninggalan orangtuanya yang bernilai sekira Rp1,3 triliun.

Thohir, katanya, membobol brankas itu dengan memanfaatkan dua teknisi brankas yang didatangkan dari Kota Medan.

Koordinator Penghubung KY Sumut, Syahrizal Munthe mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari drummer Ada Band tersebut.

Menurutnya, laporan yang diberikan oleh E'el itu masih ada kekurangan sehingga pihaknya meminta agar dilengkapi.

"Laporannya sudah kita terima, tapi ada beberapa berkas yang masih kurang, jadi kita minta dilengkapi. Dalam laporannya, dia mengaku kecewa dengan ulah oknum majelis hakim yang menangani perkaranya di PN Padangsidempuan. Jadi, nanti laporannya ini akan kita pelajari baru diberikan ke KY Pusat untuk tindak lanjut," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)