Kena Rayuan Polisi, Siswi SMA Serahkan Kegadisan

Kamis, 23 April 2015 - 02:29 WIB
Kena Rayuan Polisi,...
Kena Rayuan Polisi, Siswi SMA Serahkan Kegadisan
A A A
MEDAN - Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Detasemen B Binjai Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Pasti Ginting dilaporkan ke Polda Sumut atas tuduhan pencabulan seorang remaja berusia 18 tahun.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, korban diketahui masih duduk di bangku Kelas III SMAN di daerah Kutalimbaru. Sejak bertemu dengan pelaku, pada 14 Juli 2012, mereka sudah sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Awalnya dia (Bripka Pasti Ginting) merayuku tanpa memberitahukan kalau dia sudah menikah dan sudah memiliki anak. Entah kenapa, aku mau saja diajaknya untuk gituan, karena dijanjikan akan dinikahi,” kata korban, Rabu (22/4/2015).

Menurut korban, sejak pertama melakukan hubungan suami istri, Bripka Pasti Ginting ketagihan dan kerap kali mengajaknya berhubungan badan. Bahkan, selain di hotel, mereka juga melakukannya di beberapa tempat nongrong lesehan terbuka.

“Di tempat lesehan di Jalan Ngumban Surbakti, Tanjung Sari Medan, juga pernah kami lakukan. Cuma aku tidak hamil, karena dia (Bripka Pasti Ginting) ejakulasi di 'luar'. Begitulah seterusnya hingga tahun 2014," terangnya.

Namun, saat dirinya meminta kepastian untuk dinikahi, oknum Brimob itu jujur kalau dia (Bripka Pasti Ginting) tidak ingin menikahinya (NB), karena sudah memiliki istri dan anak.

“Kedoknya ketahuan setelah aku mendesak dia (Bripka Pasti Ginting) untuk menikahiku. Ternyata dia sudah punya istri dan anak,” ungkapnya dengan mata memerah.

Karena kebingungan, akhirnya korban memberitahukan hubungannya dengan pelaku kepada kakak iparnya Tati Beru Sembiring (46). Tak mau menjadi bahan ejeken, korban bahkan memutuskan untuk berhenti sekolah.

“Kuceritakanlah semua apa yang kualami, karena aku sudah kebingungan. Sebab, masa depanku sudah direnggutnya (Bripka Pasti Ginting) hingga aku putus sekolah, karena malu diketahui oleh teman-temanku,” jelasnya.

Apalagi, tambah dia, saat pertama kali berkenalan dengan pelaku, oknum penegak hukum itu menggunakan nama samaran.

“Awalnya dia (Bripka Pasti Ginting) menggunakan nama samaran saat berkenalan denganku, tetapi lama-kelamaan ketahuan dan dia akhirnya jujur terhadap aku, saat kuminta untuk segera menikahiku,” bebernya.

Saat itu, Bripka Pasti Ginting meminta maaf padanya dan rela membayar berapapun agar tidak meminta untuk dinikahi. Namun, tawaran pelaku tidak langsung disetujui korban.

Sementara itu, kakak ipar korban, Tati menambahkan, perbuatan oknum penegak hukum itu tidak sepantasnya dilakukan. “Tak sepantasnya seorang penegak hukum berbuat begitu, dan lepas tanggung jawab," jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya meminta Kapolda Sumut untuk menindak anggotanya yang tidak bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apalagi, telah menjadi pelaku kejahatan. "Kami hanya minta keadilan,” tegasnya.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam). “Segera, setelah laporan itu diterima," terangnya.

Menurut dia, apa yang telah dilakukan anggotanya itu akan diproses sesuai dengan perbuatannya, dan akan diberikan sanksi tegas setimpal dengan kelakuannya.

“Saya tegaskan, tidak ada yang boleh berbuat di luar prosedur. Saya pastikan, dia (Bripka Pasti Ginting) akan diproses,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)