Batu Akik Dibarter dengan Sabu-sabu

Rabu, 22 April 2015 - 10:17 WIB
Batu Akik Dibarter dengan...
Batu Akik Dibarter dengan Sabu-sabu
A A A
GARUT - Satres Narkoba Polres Garut meringkus tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, satu tersangka diketahui berprofesi sebagai penjual batu akik.

Tersangka ini membarter bongkahan batu akik asal Bungbulang 10 kg dengan sabu seberat 2 gram. Para tersangka ini ter diri dari dua jaringan, yakni yang biasa mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ka rang pa witan dan satu lainnya di Kadungora. Di Karangpawitan, po lisi menciduk AS alias AB alias Batik selaku pengedar dan se orang pemakai sabu berinisial AN alias AI.

“Sementara di Kadungora, kami mengamankan tersangka AS alias ARO. Tersangka peng - edar dari Karangpawitan dan Ka du ngora ini sama-sama residivis untuk kasus narkoba,” kata Wakapolres Garut Kompol Irfan, kemarin. Batik yang biasa mengedarkan sabu di Ka ran g pawitan, berprofesi sebagai penjual batu akik selepas keluar dari pen jara pada 2008 silam. Menurut Irfan, tersangka Batik ini men dapat sabu-sabu dari hasil bar ter 10 kg bongkahan batu akik asal Bungbulang.

“Sabu-sabu yang di perolehnya dikonsumsi sementara sebagian sisanya dibagi ke da lam sembilan paket kecil untuk diedarkan. Tersangka berhasil men jual dua paket kecil sabu-sabu ini dengan harga Rp300.000/ - paketnya. Satu paket dijual ke tersangka AN alias AI yang juga kami tangkap setelahnya. Sementara satu paket lain nya dijual ke S yang masih ber status DPO atau buron,” paparnya. Tersangka Batik ditangkap di Kampung Ciherang, Desa Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawi tan.

Dari tangannya, polisi men dapat barang bukti berupa be berapa paket kecil sabu dan satu unit handphone Samsung ber warna putih. Sedangkan tersangka AN alias AI ditangkap di Kampung Cihuni, Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan. Dari pengguna nar koba ini, polisi memeroleh satu set alat hisap sabu atau bong, satu gunung alumunium foil, satu korek gas, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan untuk mengambil sabu, dan satu unit handphoneNokia.

“Sementara tersangka AS alias ARO dari Kadungora, ditang kap di Kampung Mekarsari, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora. Dari tangannya, p o lisi menyita sabu-sabu seberat tiga gram yang telah terbagi ke dalam sejumlah paket ke cil, satu alat hisap, satu cangklong kaca, dua korek gas, satu tas selendang, dan satu handphoneNokia,” sebutnya. AS alias ARO ini mendapat sabu-sabu dari seorang buronan berinisial TN. Residivis kasus serupa di 2009 ini mendapat sabu-sabu dari TN dengan cara mem b elinya, Rp1,4 juta.

“Sabu-sabu dari ketiga tersangka ini semuanya berasal dari Jakarta. Mereka mencoba meng edarkan di Garut dengan cara salam tempel,” katanya. Terpisah, tersangka dari Kecamatan Karangpawitan, Batik, mengaku terpaksa kembali ter jun menjadi pengedar sabu ka rena himpitan ekonomi.

Fani ferdiansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6861 seconds (0.1#10.140)