Tersangka Prostitusi Rumahan di Bandung Terancam 15 Tahun Bui
Tersangka Prostitusi Rumahan di Bandung Terancam 15 Tahun Bui
A
A
A
BANDUNG - Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus prostitusi rumahan di Jalan Dewi Sartika, Gang Ijan No 45, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, yang digerebeg, Minggu 19 April 2015.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol membeberkan, keenam tersangka tersebut adalah Eu alias Nenek (57), dua orang mucikari berinisial Po (38) dan Tm (49), dan tiga germo Dm (35), He (38), dan Bd (33).
"Mereka dijerat Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keenamnya terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya, Senin (20/4/2015).
Menurutnya dalam pasal tersebut diatur mengenai kejahatan terhadap eksploitasi seksual anak di bawah umur untuk menguntungkan diri sendiri.
Dalam UU Perlindungan anak, batasan usia seseorang disebut dewasa adalah 18 tahun. Dalam kasus ini, kata Yoyol, terdapat satu orang anak berinisial LH yang masih berusia 17 tahun.
Dia awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga atau pekerja toko, namu malah dipekerjakan sebagai PSK."Korban (Lh) itu adalah saksi kunci. Dia berhasil kabur, dan melapor kepada kami mengenai prostitusi ini," jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinsos dan Satpol PP Kota Bandung untuk penanganan 29 PSK yang terjaring. Sementara untuk Lh akan diserahkan kepada sebuah yayasan di bawah perlindungan polisi agar terhindar dari ancaman atau pun tindakan negative lain mengingat posisinya sebagai saksi kunci.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol membeberkan, keenam tersangka tersebut adalah Eu alias Nenek (57), dua orang mucikari berinisial Po (38) dan Tm (49), dan tiga germo Dm (35), He (38), dan Bd (33).
"Mereka dijerat Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keenamnya terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya, Senin (20/4/2015).
Menurutnya dalam pasal tersebut diatur mengenai kejahatan terhadap eksploitasi seksual anak di bawah umur untuk menguntungkan diri sendiri.
Dalam UU Perlindungan anak, batasan usia seseorang disebut dewasa adalah 18 tahun. Dalam kasus ini, kata Yoyol, terdapat satu orang anak berinisial LH yang masih berusia 17 tahun.
Dia awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga atau pekerja toko, namu malah dipekerjakan sebagai PSK."Korban (Lh) itu adalah saksi kunci. Dia berhasil kabur, dan melapor kepada kami mengenai prostitusi ini," jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinsos dan Satpol PP Kota Bandung untuk penanganan 29 PSK yang terjaring. Sementara untuk Lh akan diserahkan kepada sebuah yayasan di bawah perlindungan polisi agar terhindar dari ancaman atau pun tindakan negative lain mengingat posisinya sebagai saksi kunci.
(nag)