Ingin Jadi TKI? Begini Jalur yang Resmi
Senin, 20 April 2015 - 01:11 WIB
Ingin Jadi TKI? Begini Jalur yang Resmi
A
A
A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengimbau kepada seluruh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar menempuh jalur resmi, sesuai aturan pemerintah ketika akan bekerja ke luar negeri.
"Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, seperti yang menimpa para TKI bermasalah lainnya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Yayan Somantri, Minggu (19/4/2015).
Ditambahkan dia, beragam kasus yang menimpa TKI di Tanah Air saat ini, lebih didominasi oleh mereka yang tidak menggunakan jalur resmi dari pemerintah.
"Kami harapkan para TKI, khususnya yang berasal dari Kabupaten Majalengka, jangan terpancing iming-iming pihak yang tak bertanggung jawab. Bila tak waspada, bisa terjebak pada perdagangan orang atau trafficking," terangnya.
Dia menyebutkan, prosedur resmi yang harus ditempuh calon TKI ketika bekerja di luar negeri adalah melalui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) resmi/legal, mengikuti penyuluhan petugas BNP2TKI, dan jajaran instansinya di daerah.
Disamping itu, mendaftar di Dinsoskertrans Kabupaten/Kota, mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS, dan menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans kabupaten/kota.
"Setelah itu, harus mendapatkan asuransi, pendidikan dan pelatihan keterampilan. Kerja, paspor, dan visa kerja," jelasnya.
Selanjutnya, memahami isi dan menandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan perwakilan RI, dan wajib mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
Para TKI juga diwajibkan memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang diperoleh secara gratis di BNP2TKI, dan jajaran instansinya di daerah.
Setelah, melapor ke Perwakilan RI setelah tiba di negara penempatan, dan setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke tanah air dan melapor ke petugas BP3TKI di bandara atau pelabuhan kedatangan.
"Dinsosnakertrans sama sekali tidak menganjurkan atau mengimbau masyarakat untuk menjadi TKI di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Namun, banyak modus yang dilakukan oleh TKI melalui jalur tidak resmi," ungkapnya.
Modus yang paling sering dilakukan para TKI tidak resmi adalah dengan menggunakan visa umrah atau turis. Padahal, pembuatan visa umrah atau turis sudah diperketat. Namun, ada saja yang berhasil lolos.
"Dari data Dinsosnakertrans, tercatat ada 3.700 TKI yang berasal dari Kabupaten Majalengka yang tersebar di negara-negara Timur Tengah, Asia Timur (Jepang dan Korea), serta di Asia Tenggara," bebernya.
Ditambahkan dia, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium atau penghentian penempatan TKI sektor informal penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah.
"Kelima negara itu tak mampu melindungi dengan baik tenaga kerja asing, termasuk TKI di negara tersebut," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD M Jubaedi berharap, beragam kasus TKI yang menimpa warga Kabupaten Majalengka tidak terulang kembali. Tentunya, ini bisa dicegah dengan cara menempuh prosedur yang ada.
"Kami harapkan gunakan jalur resmi, agar bila ada masalah tidak merugikan TKI itu sendiri," pungkasnya.
"Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, seperti yang menimpa para TKI bermasalah lainnya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Yayan Somantri, Minggu (19/4/2015).
Ditambahkan dia, beragam kasus yang menimpa TKI di Tanah Air saat ini, lebih didominasi oleh mereka yang tidak menggunakan jalur resmi dari pemerintah.
"Kami harapkan para TKI, khususnya yang berasal dari Kabupaten Majalengka, jangan terpancing iming-iming pihak yang tak bertanggung jawab. Bila tak waspada, bisa terjebak pada perdagangan orang atau trafficking," terangnya.
Dia menyebutkan, prosedur resmi yang harus ditempuh calon TKI ketika bekerja di luar negeri adalah melalui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) resmi/legal, mengikuti penyuluhan petugas BNP2TKI, dan jajaran instansinya di daerah.
Disamping itu, mendaftar di Dinsoskertrans Kabupaten/Kota, mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS, dan menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans kabupaten/kota.
"Setelah itu, harus mendapatkan asuransi, pendidikan dan pelatihan keterampilan. Kerja, paspor, dan visa kerja," jelasnya.
Selanjutnya, memahami isi dan menandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan perwakilan RI, dan wajib mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
Para TKI juga diwajibkan memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang diperoleh secara gratis di BNP2TKI, dan jajaran instansinya di daerah.
Setelah, melapor ke Perwakilan RI setelah tiba di negara penempatan, dan setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke tanah air dan melapor ke petugas BP3TKI di bandara atau pelabuhan kedatangan.
"Dinsosnakertrans sama sekali tidak menganjurkan atau mengimbau masyarakat untuk menjadi TKI di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Namun, banyak modus yang dilakukan oleh TKI melalui jalur tidak resmi," ungkapnya.
Modus yang paling sering dilakukan para TKI tidak resmi adalah dengan menggunakan visa umrah atau turis. Padahal, pembuatan visa umrah atau turis sudah diperketat. Namun, ada saja yang berhasil lolos.
"Dari data Dinsosnakertrans, tercatat ada 3.700 TKI yang berasal dari Kabupaten Majalengka yang tersebar di negara-negara Timur Tengah, Asia Timur (Jepang dan Korea), serta di Asia Tenggara," bebernya.
Ditambahkan dia, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium atau penghentian penempatan TKI sektor informal penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah.
"Kelima negara itu tak mampu melindungi dengan baik tenaga kerja asing, termasuk TKI di negara tersebut," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD M Jubaedi berharap, beragam kasus TKI yang menimpa warga Kabupaten Majalengka tidak terulang kembali. Tentunya, ini bisa dicegah dengan cara menempuh prosedur yang ada.
"Kami harapkan gunakan jalur resmi, agar bila ada masalah tidak merugikan TKI itu sendiri," pungkasnya.
(san)