Dua TKI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati
A
A
A
MAJALENGKA - Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, Eti dan Tuti terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Hal itu diungkapkan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri saat mengunjungi keluarga TKI, Eti Binti Toyib Anwar di Blok Cikareo ,RT 01 RW 02 Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka yang terancaman hukuman mati di Arab Saudi.
"Kami ke sini untuk menemui sekaligus membawa keluarga Eti ke Arab Saudi menemui Eti, pengacaranya dan keluarga ahli waris mantan majikannya," kata Fungsional Diplomat Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri Rifki Rustam Arsyad.
Proses permohonan maaf, kata Rifki, dilakukan sebagai upaya agat Eti tidak mendapatkan hukuman mati. Pasalnya, sistem hukum Saudi adalah Qishash.
"Qishash maksudnya nyawa dibayar nyawa. Namun, kalau keluarga korban memaafkan, ada solusi uang diyat atau uang pengganti darah," ungkapnya.
Karenanya, pemerintah akan berupaya seoptimal mungkin untuk membebaskan Eti dari hukumannya. Salah satunya berupaya memfasilitasi keluarga Eti untuk menemui keluarga korban di Arab Saudi.
"Pemerintah sudah menyiapkan retainer lawyer yaitu Khudraan untuk menjadi pembela Eti di sana," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus Eti sendiri terjadi tahun 2000. Dia bersama dua temannya, yakni Zaenab dan Tuti dipenjara bersamaan.
Salah satu rekan Eti yakni Tuti juga merupakan salah seorang TKI asal Majalengka. "Sama dengan Eti, Tuti pun terkena ancaman hukuman mati karena membunuh majikan laki-lakinya," bebernya.
Rencananya, menurut Rifki, perwakilan keluarga yang akan dibawa ke Arab Saudi pada 23 April 2015 mendatang salah seorang kakak kandung Eti yaitu Engkoy dan anak Eti, Didin.
"Awalnya kami akan membawa ibu kandung Eti. Namun, karena kondisi ibu kandung Eti usianya sudah mencapai 95 tahun sehingga tidak memungkinkan untuk kami bawa ke sana," bebernya.
Rifki menuturkan, di Kabupaten Majalengka, ada dua TKW yang terancam hukuman mati.
Yakni Eti warga Blok Cikareo RT 01 RW 02 Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dan Tuti warga Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji.
Hanya keluarag Tuti telah difasilitasi bertemu dengan keuarga korban di Arab Saudi, sedangkan keluarga Eti baru dilakukan sekarang.
Eti sendiri menurut Rifki, dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat, dia membunuh majikan laki-lakinya dengan cara diracun menggunakan racun serangga, aksi pembunuhan dilakukan bersama-sama dengan teman kerjanya berkewarganegaraan India tiga belas tahun lalu.
"Kami berharap, kehadiran keluarga Eti ke Arab Saudi nanti bisa meluluhkan hati keluarga korban, sehingga Eti terbebas dari hukuman matinya," ungkapnya.
Kasi Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka Sangap Sianturi, membenarkan jika dua TKW asal Majalengka terancam hukuman mati.
"Beragam upaya sedang dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Semoga, semua upaya yang dilakukan membuahkan hasil seperti yang diharapkan semua pihak," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri saat mengunjungi keluarga TKI, Eti Binti Toyib Anwar di Blok Cikareo ,RT 01 RW 02 Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka yang terancaman hukuman mati di Arab Saudi.
"Kami ke sini untuk menemui sekaligus membawa keluarga Eti ke Arab Saudi menemui Eti, pengacaranya dan keluarga ahli waris mantan majikannya," kata Fungsional Diplomat Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri Rifki Rustam Arsyad.
Proses permohonan maaf, kata Rifki, dilakukan sebagai upaya agat Eti tidak mendapatkan hukuman mati. Pasalnya, sistem hukum Saudi adalah Qishash.
"Qishash maksudnya nyawa dibayar nyawa. Namun, kalau keluarga korban memaafkan, ada solusi uang diyat atau uang pengganti darah," ungkapnya.
Karenanya, pemerintah akan berupaya seoptimal mungkin untuk membebaskan Eti dari hukumannya. Salah satunya berupaya memfasilitasi keluarga Eti untuk menemui keluarga korban di Arab Saudi.
"Pemerintah sudah menyiapkan retainer lawyer yaitu Khudraan untuk menjadi pembela Eti di sana," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus Eti sendiri terjadi tahun 2000. Dia bersama dua temannya, yakni Zaenab dan Tuti dipenjara bersamaan.
Salah satu rekan Eti yakni Tuti juga merupakan salah seorang TKI asal Majalengka. "Sama dengan Eti, Tuti pun terkena ancaman hukuman mati karena membunuh majikan laki-lakinya," bebernya.
Rencananya, menurut Rifki, perwakilan keluarga yang akan dibawa ke Arab Saudi pada 23 April 2015 mendatang salah seorang kakak kandung Eti yaitu Engkoy dan anak Eti, Didin.
"Awalnya kami akan membawa ibu kandung Eti. Namun, karena kondisi ibu kandung Eti usianya sudah mencapai 95 tahun sehingga tidak memungkinkan untuk kami bawa ke sana," bebernya.
Rifki menuturkan, di Kabupaten Majalengka, ada dua TKW yang terancam hukuman mati.
Yakni Eti warga Blok Cikareo RT 01 RW 02 Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dan Tuti warga Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji.
Hanya keluarag Tuti telah difasilitasi bertemu dengan keuarga korban di Arab Saudi, sedangkan keluarga Eti baru dilakukan sekarang.
Eti sendiri menurut Rifki, dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat, dia membunuh majikan laki-lakinya dengan cara diracun menggunakan racun serangga, aksi pembunuhan dilakukan bersama-sama dengan teman kerjanya berkewarganegaraan India tiga belas tahun lalu.
"Kami berharap, kehadiran keluarga Eti ke Arab Saudi nanti bisa meluluhkan hati keluarga korban, sehingga Eti terbebas dari hukuman matinya," ungkapnya.
Kasi Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka Sangap Sianturi, membenarkan jika dua TKW asal Majalengka terancam hukuman mati.
"Beragam upaya sedang dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Semoga, semua upaya yang dilakukan membuahkan hasil seperti yang diharapkan semua pihak," pungkasnya.
(nag)