Dilarang Jual Minuman Alkohol, Circle-K Sepi Pengunjung

Minggu, 19 April 2015 - 03:32 WIB
Dilarang Jual Minuman...
Dilarang Jual Minuman Alkohol, Circle-K Sepi Pengunjung
A A A
JAKARTA - Pelarangan minuman beralkohol dijual di minimarket berdampak pada sepinya pengunjung di sejumlah minimarket yang ada di Jakarta. Salah satunya di Circle-K Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.

Salman (22), penjaga Circle-K mengakui, penjualan bir sebelum adanya Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, sangat lumayan bila melihat konsumen bir, pembeli minuman keras itu juga kebanyakan dari kalangan pria remaja dan dewasa. Tetapi, kini tempatnya bekerja jadi sepi pengunjung.

"Karena dilarang pada (Kamis 16 April) kemarin, remaja mulai sepi nongkrong di sini," ujarnya kepada SINDO, Sabtu 18 April 2015.

Dia menambahkan, setiap harinya suplay bir Bintang bisa dua dus, berisi 24 botol. Lainnya merk Heineken dan MixMax bisa dua hari sekali dengan jumlah yang sama.

Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dikeluarkan hari ini. Aturan ini merupakan revisi Permendag Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Salah satu aturan itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Kemendag merevisi Pasal 14 yang lama.

Dalam pasal itu menyebutkan, minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman itu.

Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas.

Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus dari peraturan itu.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
Waspada, Berikut 6 Penyakit...
Waspada, Berikut 6 Penyakit yang Dilarang Minum Kopi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved