Merasa Ditipu, Pengusaha Laporkan Charlie Setia Band ke Polda Jabar
A
A
A
BANDUNG - Seorang pengusaha asal Kota Bandung Wira Pradana, melaporkan vokalis Setia Band Charlie van Houten, ke penyidik Polda Jabar atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum korban, Muhamad Ali Nurdin, mengungkapkan kliennya melaporkan Charlie pada Jumat (17 /4/2015) sekitar pukul 15.00 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar karena merasa telah dirugikan.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena telah membeli saham Pangeran Cinta Management namun hingga kini tidak ada keuntungan atau laporan keuangan hingga saat ini," bebernya.
Ali mengungkapkan, kliennya sudah sejak tahun 2010 berinvestasi pada Charlie. Namun sejak tahun 2012 komunikasi terputus, dan Charlie sudah tak ada kabar.
Bahkan pada awal tahun 2015 pihak korban telah melayangkan surat somasi. Namun hal itu hingga kini tak ada jawaban hingga akhirnya Charlie dilaporkan ke pihak berwajib.
"Surat itu sudah kami berikan ke alamat Charlie di Taman Kopo Indah III Blok A/II No 23. Tapi surat itu kembali lagi karena Charlie sudah pindah," katanya.
Usai melapor, korban didampingi kuasa hukumnya langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar.
Kuasa hukum korban, Muhamad Ali Nurdin, mengungkapkan kliennya melaporkan Charlie pada Jumat (17 /4/2015) sekitar pukul 15.00 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar karena merasa telah dirugikan.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena telah membeli saham Pangeran Cinta Management namun hingga kini tidak ada keuntungan atau laporan keuangan hingga saat ini," bebernya.
Ali mengungkapkan, kliennya sudah sejak tahun 2010 berinvestasi pada Charlie. Namun sejak tahun 2012 komunikasi terputus, dan Charlie sudah tak ada kabar.
Bahkan pada awal tahun 2015 pihak korban telah melayangkan surat somasi. Namun hal itu hingga kini tak ada jawaban hingga akhirnya Charlie dilaporkan ke pihak berwajib.
"Surat itu sudah kami berikan ke alamat Charlie di Taman Kopo Indah III Blok A/II No 23. Tapi surat itu kembali lagi karena Charlie sudah pindah," katanya.
Usai melapor, korban didampingi kuasa hukumnya langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar.
(nag)