Korupsi Raskin, Kades dan Sekdes Ditahan Kejari Subang

Jum'at, 17 April 2015 - 14:06 WIB
Korupsi Raskin, Kades...
Korupsi Raskin, Kades dan Sekdes Ditahan Kejari Subang
A A A
SUBANG - Kejaksaan Negeri (kejari) Subang menahan Kepala Desa (kades) dan Sekretaris Desa (sekdes) Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, UJ dan Md.

Keduanya diduga telah menyelewengkan bantuan beras untuk rakyat miskin (Raskin) sebanyak 19.125 kilogram, atau setara 19 ton beras.

"Benar, keduanya kami tahan kemarin (Kamis, red),"ujar Kepala Kejari Subang, Datuk Rosihan Anwar.

Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa penyidik di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) selama tiga jam lebih.

Selanjutnya, keduanya diangkut mobil tahanan kejaksaan T 1197 T menuju Lapas Kelas II Subang sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Penahanan kedua oknum aparat pemerintah desa tersebut berdasarkan surat perintah penahanan nomor 01/02.27/FD.1/04/2015 untuk tersangka Kades Uj, dan nomor 02/02.27/FD.1/04/2015 untuk tersangka Sekdes, Md.

Kepala Seksi Intelejen, Choky Maraden Hutapea menuturkan, berdasarkan hasil penyidikkan jaksa, UJ bersama Md diduga telah melakukan korupsi Raskin sejak Januari hingga Oktober 2014 sebanyak 19.125 kilogram.

Modus korupsi yang dilakukan keduanya, yakni menjual Raskin dengan cara mengganti karung atau kemasannya.

Ulah nakal keduanya menyebabkan bantuan Raskin tidak sampai kepada penerima yang berhak dan mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan kedua tersangka ini dilaporkan masyarakat kepada kami. Selanjutnya kami selidiki secara mendalam. Hasilnya, kami menemukan ada indikasi penyelewengan dan potensi kerugian negara," papar Choky..

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU 20/2001 tentang Perubahan dan Penambahan atas UU 31/1999.

Adapun penahanan keduanya dilakukan berdasarkan pertimbangan perundang-undangan, yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti (BB), mengulangi perbuatan serupa, dan intimidasi kepada para saksi.

"Pasca penahanan ini, berkas kasus keduanya masuk ke tahap penuntutan, dan akan segera kami limpahkan kepada pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kebijakan PeĀ­merintah...
Kebijakan PeĀ­merintah Soal Perberasan Harus Lindungi Petani
Perkuat Ketahanan Pangan...
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Perum BULOG Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Dokumen Tak Lengkap...
Dokumen Tak Lengkap Diduga Jadi Biang Masalah Skandal Impor Beras Bulog
Bulog Peduli Gizi Gelontorkan...
Bulog Peduli Gizi Gelontorkan Bantuan Beras Bervitamin kepada Dua Ribu Balita
Kinerja Gemilang BULOG...
Kinerja Gemilang BULOG Jatim: Lampaui Target dan Jadi Tulang Punggung Penyerapan Beras Nasional
Skandal Bapanas-Bulog...
Skandal Bapanas-Bulog Gate 2024 Coreng Prestasi Presiden Jokowi
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
33 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved