Sidak Disperindag Minim Hasil
A
A
A
PALEMBANG - Sidak minuman beralkohol di beberapa minimarket dan pertokoan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Selatan di sejumlah kawasan Kota Palembang, minim hasil kemarin.
Tahap awal rombongan ini ber gerak menyisir minimarket Alfamart yang tak jauh dari Kantor Disperindag. Namun, di minimarket ini, petugas tidak menemukan mikol yang dimaksud. Penyisiran kemudian dilanjutkan ke minimarket Rie- Mart di Jalan POM IX, namun di sini tim juga tak ditemukan mikol yang di display oleh pemilik minimarket. Hal yang sama juga mereka temui saat melanjutkan sidak ke area toko dan gudang di kawasan Puncak Sekuning.
Tidak berhenti sampai di situ, tim pun menuju ke Toko Subur Indah, salah satu distributor minuman ringan di Sumsel, di sini tim juga hanya menemukan botol kosong mikol sejumlah merek berjumlah belasan atau sekitar 20-an botol kosong saja.
"Kita memeriksa setiap sudut toko, membuka kardus dan melakukan pemeriksaan di ruangan, dan syukur tidak ada toko yang menjual mikol atau miras yang sudah dilarang petugas. Artinya, mereka sudah tahu dan sadar akan Sosialisasi Permendag Nomor 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol berjalan lancar," ujarnya kemarin.
Permana mengaku, hanya ada lima botol yang berisi mikol berkadar sekitar 0,5 % dan langsung diperingatkan. "Ini merupakan sosialisasi terakhir yang kami lakukan,” jelasnya. Sementara itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin meng ungkapkan, perdagangan mikol per 16 April memang harus ditempatkan di tempat yang benar dan tidak boleh dijual atau pun di display di sembarang tempat.
"Razia tersebut cukup baik sehingga masyarakat dan penjual pun mengetahui sudah ada aturan jelas. Termasuk bir pun juga tidak boleh bebas dijual," tandasnya.
Retno palupi
Tahap awal rombongan ini ber gerak menyisir minimarket Alfamart yang tak jauh dari Kantor Disperindag. Namun, di minimarket ini, petugas tidak menemukan mikol yang dimaksud. Penyisiran kemudian dilanjutkan ke minimarket Rie- Mart di Jalan POM IX, namun di sini tim juga tak ditemukan mikol yang di display oleh pemilik minimarket. Hal yang sama juga mereka temui saat melanjutkan sidak ke area toko dan gudang di kawasan Puncak Sekuning.
Tidak berhenti sampai di situ, tim pun menuju ke Toko Subur Indah, salah satu distributor minuman ringan di Sumsel, di sini tim juga hanya menemukan botol kosong mikol sejumlah merek berjumlah belasan atau sekitar 20-an botol kosong saja.
"Kita memeriksa setiap sudut toko, membuka kardus dan melakukan pemeriksaan di ruangan, dan syukur tidak ada toko yang menjual mikol atau miras yang sudah dilarang petugas. Artinya, mereka sudah tahu dan sadar akan Sosialisasi Permendag Nomor 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol berjalan lancar," ujarnya kemarin.
Permana mengaku, hanya ada lima botol yang berisi mikol berkadar sekitar 0,5 % dan langsung diperingatkan. "Ini merupakan sosialisasi terakhir yang kami lakukan,” jelasnya. Sementara itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin meng ungkapkan, perdagangan mikol per 16 April memang harus ditempatkan di tempat yang benar dan tidak boleh dijual atau pun di display di sembarang tempat.
"Razia tersebut cukup baik sehingga masyarakat dan penjual pun mengetahui sudah ada aturan jelas. Termasuk bir pun juga tidak boleh bebas dijual," tandasnya.
Retno palupi
(ftr)