Satpol PP DIY Bantah Lakukan Kekerasan terhadap Gepeng
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bambang Budi Istarjo membantah tuduhan kekerasan yang dilakukan anggotanya saat bertugas, khususnya saat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (gepeng).
Dia mengklaim prosedur pelaksanaan di lapangan sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Bahkan kami melakukan dengan santun," kata Bambang, Kamis (16/4/2015).
Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan, penilaian layak atau tidak layak kondisi dan penanganan di camp assesment adalah relatif. Dia menyebut para gepeng menilai tidak layak dan ada perlakuan keras karena memang tidak sesuai dengan standar hidup gepeng di jalanan.
"Mereka yang terjaring terbiasa hidup di jalan tanpa aturan, sehingga ketika dihadapkan pada aturan dianggap sebagai kekerasan. Prinsipnya kami menerapkan ketegasan. Jika ada kekerasan silakan lapor saya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (gepeng) menuai sorotan. Muncul dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan payung hukum penertiban gepeng itu. (Baca: Pelaksanaan Perda Gepeng Dituding Langgar HAM).
Dia mengklaim prosedur pelaksanaan di lapangan sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Bahkan kami melakukan dengan santun," kata Bambang, Kamis (16/4/2015).
Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan, penilaian layak atau tidak layak kondisi dan penanganan di camp assesment adalah relatif. Dia menyebut para gepeng menilai tidak layak dan ada perlakuan keras karena memang tidak sesuai dengan standar hidup gepeng di jalanan.
"Mereka yang terjaring terbiasa hidup di jalan tanpa aturan, sehingga ketika dihadapkan pada aturan dianggap sebagai kekerasan. Prinsipnya kami menerapkan ketegasan. Jika ada kekerasan silakan lapor saya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (gepeng) menuai sorotan. Muncul dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan payung hukum penertiban gepeng itu. (Baca: Pelaksanaan Perda Gepeng Dituding Langgar HAM).
(zik)