BNNP Jawa Tengah Ditarget Rehabilitasi 4.439 Pecandu Narkoba

Kamis, 16 April 2015 - 18:31 WIB
BNNP Jawa Tengah Ditarget...
BNNP Jawa Tengah Ditarget Rehabilitasi 4.439 Pecandu Narkoba
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengimbau para pecandu narkoba ataupun keluarga pecandu untuk melaporkan diri. BNNP Jawa Tengah menjamin tidak ada pemidanaan untuk mereka.

Ini untuk mendukung Gerakan Nasional Rehabilitasi 100 Ribu Pecandu. Provinsi ini ditarget menyembuhkan 4.439 pecandu narkoba di tahun 2015 ini.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan, jumlah pecandu di provinsi ini yang harus disembuhkan itu sesuai dengan prevalensi.

"Kami imbau, pecandu atau keluarga pecandu bisa melaporkan ke IPWL (institusi penerima wajib lapor), ke BNNP atau BNK di kabupaten atau kota. Tidak akan dipidana (penjara), tapi akan direhabilitasi agar sembuh dari ketergantungan," ungkapnya kepada KORAN SINDO, Kamis (16/4/2015).

Amrin menyebut, tempat-tempat rehabilitasi di Jawa Tengah cukup untuk menampung para pecandu yang akan disembuhkan itu. Pihaknya menggandeng instansi lain, termasuk dari dinas kesehatan, dinas sosial, maupun pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

Pelaporan, kata Amrin, akan lebih baik untuk penanganan, dibandingkan dengan misalnya jika seorang pecandu ternyata tertangkap petugas ketika sedang bertransaksi atau mengonsumsi narkoba.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0296 seconds (0.1#10.140)