Lima Pemakai Sabu-Sabu Digulung Polisi

Kamis, 16 April 2015 - 09:46 WIB
Lima Pemakai Sabu-Sabu Digulung Polisi
Lima Pemakai Sabu-Sabu Digulung Polisi
A A A
MEDAN - Petugas Reskrim Polsekta Medan Baru meringkus lima lelaki pemakai sabu-sabu dari tiga lokasi berbeda.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 3 paket sabu-sabu seberat 1 gram berikut alat isapnya. Kelima tersangka pemakai sabu-sabu tersebut, yakni Samsudin Tanjung, 29, warga Jalan Jamin Ginting Medan, dan Wibowo Hasibuan, 46, warga Jalan Dumai Ujung Medan. Mereka berdua diamankan dari Jalan Polonia, Medan. Sementara Edy, 26, warga Jalan Punak, Medan; dan Dicki, 36, warga Jalan Sekip, Medan; ditangkap di Jalan Majapahit, Medan. Terakhir, Jaya Darmanto, 24, warga Jalan Perwira, Medan, ditangkap di Jalan Merak Jingga, Medan.

“Saat patroli, kami memberhentikan mereka dan saat digeledah ada sabu-sabu di dalam plastik kecil. Untuk pemeriksaan lanjut, kami pun membawa ke Kantor Polsekta Medan Baru,” ujar Kapolsekta Medan Baru Kompol Rony N Sidabutar melalui Kanit Reskrim Iptu Oscar S Setjo kepada wartawan saat pemaparan kasus, Rabu (15/4).

Kelima pemakai sabu-sabu tersebut dijerat Pasal 113 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Seorang tersangka, Samsudin Tanjung mengaku, menggunakan sabusabu untuk menjaga stamina saat bekerja. “Ya biasalah, nyabu kan buat stamina enggak lemas. Baru-baru ini saja aku nyabu. Itu pun karena aku kerja kuli bangunan,” ujarnya.

Dody ferdiansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3946 seconds (0.1#10.140)