Beraksi di 14 Lokasi, Eko Roboh Didor Polisi

Kamis, 16 April 2015 - 09:27 WIB
Beraksi di 14 Lokasi,...
Beraksi di 14 Lokasi, Eko Roboh Didor Polisi
A A A
SEMARANG - Petualangan Eko P, 30, dalam membobol rumah kosong berakhir sudah. Warga Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarag Utara ini roboh setelah diterjang timah panah petugas Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Semarang, kemarin.

Polisi terpaksa melubangi kaki kanan tersangka karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Dalam aksinya, tersangka dinilai cukup lihai. Berpura-purajadipemulung, Eko menggasak rumah warga tak terkecuali rumah anggota polisi. Eko diketahui sudah beraksi di 14 lokasi berbeda antara lain di Tembalang lima lokasi dan Banyumanik (7).

Terakhir sebelum ditangkap, Eko melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan Meranti Timur Dalam IV nomor 4, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, pada Minggu (1/2/). “Saya menyaru jadi pemulung. Kalau sepi, saya masuk, congkel jendelanya. Paling banyak dapat emas nilainya Rp30 juta,” kata Eko di Mapolrestabes Semarang, kemarin.

Dari rumah milik polisi itu tersangka Eko setidaknya menggasak 2 ponsel, uang tunai Rp3,3 juta, jam tangan rolex dan 25 perhiasan emas. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah drei, dan sepeda motor Supra warna hitam H 5302 NW. Barang bukti lainnya, 8 lembar surat bukti kredit di Pegadaian UPC Meteseh.

Tersangka mengakui, sebagian besar perhiasan emas yang dicuri dijual ke penadah dan sebagian diberikan kepada dua istrinya. Dari penangkapan tersangka Eko P, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya. Bernama H Sutrisno, 43,warga Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Tersangka Sutrisno merupakan penadah emas curian. Emas-emas itu kemudian digadaikan Sutrisno di Pegadaian UPC Meteseh, Tembalang. Dari tangan Sutrisno, polisi ternyata mendapati adanya sabu-sabu seberat 1gram. “Saya pakai (sabu- sabu) biar tenang,” kata tersangka Sutrisno.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono menyebutkan dari tersangka Eko turut diamankan barang bukti sepucuk senjata mainan air softgun revolver lengkap dengan pelurunya. “Pengakuannya, dia beli sendiri. Tersangka Eko dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP ancaman hukuman 7 tahun,” kata dia.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5745 seconds (0.1#10.140)