Emosi, Sopir Angkot Pukul Anggota Brimob dengan Besi
A
A
A
PALEMBANG - Tami (24), sopir angkot jurusan Pasar Kuto - Kenten Laut diamankan Polsek Ilir II Palembang, karena memukul anggota Brimob Polda Sumsel, Diki Abrianto (28).
Akibat pemukulan oleh pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Sultan Agung, Lorong Batu Ampar, RT 01, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang itu, Diki menderita luka di bagian pelipis.
Informasi yang dihimpun, saat itu Tami sedang menunggu penumpang di depan Halte Giant Extra, Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (14/4), pukul 17.00 WIB.
Ketika korban warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Palembang yang tengah mengendarai sepeda motor langsung berhenti, dan menunjuk-nunjuk di depan angkot milik tersangka.
"Saat itu saya tidak terima saja, tiba-tiba berhenti dan menunjuk-nunjuk seperti itu. Melihat tingkah dia, saya langsung mengambil besi yang ada di dalam angkot," ujar Tami, Rabu (15/4/2015).
Kemudian. Tami langsung memukulkan besi tersebut ke bagian kepala korban. Namun, korban saat itu masih menggunakan helm, sehingga mengenai helm hingga pecah dan mengenai bagian pelipisnya saja.
Tami mengaku sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras ketika memukul anggota Brimob yang tidak berseragam tersebut.
"Kalau saya tidak mabuk. Saya juga tidak tahu kalau dia itu anggota Brimob, karena saat itu dia memakai baju biasa bukan seragam anggota," jelasnya.
Setelah memukul anggota Brimob Polda Sumsel dirinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek IT II Palembang.
Sementara itu, Kapolsek IT II Palembang Kompol Afria Jaya, menjelaskan tersangka berhasil diamankan ke Mapolsek IT II Palembang setelah tersangka melakukan pemukulan terhadap anggota Brimob Polda Sumsel.
"Dari pengakuan tersangka ini, saat di lokasi kejadian tersangka diberhentikan korban. Tidak senang, tersangka langsung turun dari angkot dan menyerang anggota ini dengan besi, sehingga mengenai helm sampai pecah dan bagian pelipis mengalami luka," jelasnya.
Saat ini, korban sudah dikembalikan langsung ke Sat Brimob Polda Sumsel. Untuk barang bukti yang diamankan di Mapolsek IT II Palembang berupa satu buah besi panjang dan satu buah helm milik korban.
"Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," pungkas.
Akibat pemukulan oleh pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Sultan Agung, Lorong Batu Ampar, RT 01, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang itu, Diki menderita luka di bagian pelipis.
Informasi yang dihimpun, saat itu Tami sedang menunggu penumpang di depan Halte Giant Extra, Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (14/4), pukul 17.00 WIB.
Ketika korban warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Palembang yang tengah mengendarai sepeda motor langsung berhenti, dan menunjuk-nunjuk di depan angkot milik tersangka.
"Saat itu saya tidak terima saja, tiba-tiba berhenti dan menunjuk-nunjuk seperti itu. Melihat tingkah dia, saya langsung mengambil besi yang ada di dalam angkot," ujar Tami, Rabu (15/4/2015).
Kemudian. Tami langsung memukulkan besi tersebut ke bagian kepala korban. Namun, korban saat itu masih menggunakan helm, sehingga mengenai helm hingga pecah dan mengenai bagian pelipisnya saja.
Tami mengaku sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras ketika memukul anggota Brimob yang tidak berseragam tersebut.
"Kalau saya tidak mabuk. Saya juga tidak tahu kalau dia itu anggota Brimob, karena saat itu dia memakai baju biasa bukan seragam anggota," jelasnya.
Setelah memukul anggota Brimob Polda Sumsel dirinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek IT II Palembang.
Sementara itu, Kapolsek IT II Palembang Kompol Afria Jaya, menjelaskan tersangka berhasil diamankan ke Mapolsek IT II Palembang setelah tersangka melakukan pemukulan terhadap anggota Brimob Polda Sumsel.
"Dari pengakuan tersangka ini, saat di lokasi kejadian tersangka diberhentikan korban. Tidak senang, tersangka langsung turun dari angkot dan menyerang anggota ini dengan besi, sehingga mengenai helm sampai pecah dan bagian pelipis mengalami luka," jelasnya.
Saat ini, korban sudah dikembalikan langsung ke Sat Brimob Polda Sumsel. Untuk barang bukti yang diamankan di Mapolsek IT II Palembang berupa satu buah besi panjang dan satu buah helm milik korban.
"Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," pungkas.
(nag)