Kurir Narkoba Jaringan LP Klaten Diringkus

Rabu, 15 April 2015 - 09:51 WIB
Kurir Narkoba Jaringan...
Kurir Narkoba Jaringan LP Klaten Diringkus
A A A
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo meringkus BP, 28, warga Punggawan, Banjarsari, Solo kurir narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan LP Klaten. Untuk satu kali transaksi, tersangka mendapatkan upah Rp50.000.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai mengungkapkan, tersangka yang ditangkap di rumahnya mengakui jika sabu yang diedarkannya tersebut berasal dari tahanan di LP Klaten berinisial E. Narkoba diperoleh melalui seorang perantara yang masih diburu petugas. Setelah itu, BP diminta mentransfer uang ke nomor rekening E senilai Rp500.000.

Setelah transfer, BP mendapat petunjuk di mana sabu-sabu bisa diambil. “Sabu dari E yang telah dipesan pembeli ditaruh di halte bus yang ada di Kandang Menjangan, Kartasura. Sabu diambil oleh pelaku dan dimasukkan dalam bungkus rokok,” ucapnya kemarin.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Polres berkoordinasi dengan LP Klaten karena tahanan yang diduga mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi, juga disebut tersangka pada kasus sebelumnya. “Kami akan koordinasi dengan LP Klaten dan Polres juga. Koordinasi diperlukan karena sumber sabu bukan di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” papar Andy Rifai.

Kapolres mengaku pengungkapan kasus peredaran narkoba di LP sangat sulit karena barang bukti umumnya berada di luar. Terlebih lagi, LP sudah berbeda wilayah dengan kepolisian. “Kita akan tetap berupaya dengan melakukan koordinasi dengan LP dan juga Polres Klaten untuk menangani kasus ini,” ucapnya.

Andy Rifai menambahkan, sebelumnya Polres Sukoharjo menangkap kurir sabu yang juga mengaku memperoleh narkoba dari tahanan LP Klaten berinisial E. Tersangka ditangkap pada Februari lalu. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Sentot Ambar Wibowo mengatakan, selain kurir BP, polisi juga meringkus pengguna narkoba, BH, 28, warga Panularan, Laweyan, Solo.

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sabu 0,25 gram, ponsel, satu sepeda motor, alat hisap (bong), dua korek api gas, serta kartu ATM. Penangkapan kurir BP bermula ketika polisi menciduk BH alias Jenggot di Perum Baru Permai, Jalan Merpati I Blok D-2 Gentan, Baki, Sukoharjo. “Jenggot ditangkap usai nyabu di toilet sebuah toko modern di daerah Cemani, Grogol,” ujarnya.

Usai mengonsumsi sabu tersebut, Jenggot lantas keluar dan hendak ke Gentan, Baki. Baru tiba di Perum Baru Permai, tersangka yang sebelumnya sudah dibuntuti petugas lantas ditangkap. Setelah menangkap Jenggot, petugas lantas melakukan pengembangan kasus dan meringkus BP yang beralamat di Solo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Kalau sudah lengkap, pasti segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tandas Sentot Ambar Wibowo.

Sumarno
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7183 seconds (0.1#10.140)