1.162 Ahli Waris Terima Uang Duka

Rabu, 15 April 2015 - 09:51 WIB
1.162 Ahli Waris Terima...
1.162 Ahli Waris Terima Uang Duka
A A A
SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo kembali mencairkan santunan duka bagi ahli waris keluarga miskin kemarin.

Total dana yang disalurkan mencapai Rp3,486 miliar untuk 1.162 penerima dengan rincian Rp3 juta per orang. Santunan tersebut merupakan tanggungan santunan kematian 2014 untuk periode penyaluran 2 Agustus hingga 31 Desember. Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Sarmadi menegaskan pencairan dilakukan selama dua hari karena pendopo tidak cukup menampung ahli waris yang mencapai 1.162 orang.

“Pencairan dilakukan per enam kecamatan. Ahli waris keluarga miskin yang meninggal sebelumnya sudah melalui proses verifikasi sebelum dinyatakan berhak menerima santunan,” ujar Medi, sapaan akrab Sarmadi, kemarin.

Pada hari pertama pencairan kemarin, santunan disalurkan kepada 574 orang ahli waris dengan total dana Rp1,722 miliar. Sementara Rabu (15/4) ini akan diberikan kepada 588 orang dengan jumlah Rp1,764 miliar. “Penyaluran dibagi per enam kecamatan agar tidak terjadi antrean,” ucapnya.

Hari pertama masing-masing Kecamatan Tawangsari 111 orang penerima dengan total dana Rp333 juta; Kecamatan Sukoharjo Kota 82 orang penerima dengan dana Rp246 juta; Kecamatan Mojolaban 123 orang penerima dengan dana Rp369 juta; Kecamatan Bendosari 82 orang penerima dengan dana Rp246 juta; Kecamatan Grogol 69 orang penerima dana Rp288 juta; dan Kecamatan Gatak 80 orang penerima dana Rp240 juta.

Hari ini pencairan akan kembali dilakukan untuk ahli waris di enam kecamatan, yakni Kecamatan Weru 128 orang penerima dengan dana Rp384 juta; Kecamatan Bulu 79 orang penerima dana Rp237 juta; Kecamatan Polokarto 111 orang penerima dana Rp333 juta; Kecamatan Baki 89 orang penerima dana Rp267 juta; Kecamatan Kartasura 76 orang penerima dana Rp228 juta; dan Kecamatan Nguter 105 orang penerima dengan dana Rp315 juta.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan data penerima santunan kematian sudah by name by addres sehingga tidak bisa dilimpahkan. Dana hanya bisa diambil oleh ahli warisnya dan dibuktikan dengan KTP dan juga kartu keluarga (KK). Wardoyo berharap ahli waris menggunakan dana tersebut sebagai modal usaha sehingga bisa meningkatkan perekonomian keluarga.

“Jangan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang bisa digunakan untuk membeli ternak. Bisa ayam, kambing, dan lainnya,” katanya.

Sumarno
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)