Bertemu Menteri, Nenek Asyani Titip Surat ke Presiden Jokowi
A
A
A
SITUBONDO - Nenek Asyani (70) terdakwa pencurian tujuh batang kayu jati milik perhutani, menitipkan surat ke Presiden Jokowi kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Susana Yembise.
Surat ke Presiden Jokowi dititipkannya saat Menteri Yohana, berkunjung ke Situbondo dalam rangka mengunjungi KPPT KKPA Situbondo, Selasa (14/4/2015).
Saat bertemu, Yohana sempat memeluk nenek renta tersebut. Sesaat setelah mendapat pelukan dari Yohana, nenek Asyani terlihat menitipkan sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan atas kasus hukum yang dialaminya.
"Ya kita mau bertemu dengan Nenek Asyani dan memantau KPPT KKPA yang ada di Situbondo," ujar Yohana Susana Yembese kepada sejumlah wartawan di Pendopo Kabupaten Situbondo.
Menteri Yohana menjelaskan, pihaknya akan menanyakan langkah penanganan PPT Situbondo dalam kasus yang dialami nenek Asyani.
"Tugas saya melindungi perempuan-perempuan yang rentan, termasuk para lansia. Makanya, masalah nenek Asyani ini perlu diperhatikan," kata Yohana.
Namun, Yohana menegaskan tidak akan mencampuri urusan di pengadilan. Dia hanya berharap pendekatan yang dilakukan dalam proses hukum kasus nenek Asyani ini tidak hanya memperhatikan legal justice saja tetapi perlu juga mempertimbangan social justice dan moral justice.
"Saya tidak ingin mencampuri urusan pengadilan, tapi sekali lagi jangan kita tergantung pada legal justice, karena menurut saya orang yang berusia lanjut seperti (nenek Asyani) itu harus dibebaskan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto menilai, tuntutan jaksa terkait denda dengan ganti kurungan selama satu hari menunjukan adanya perhatian JPU dalam kasus nenek Asyani sudah berjalan.
"Nilai nilai keadilan dan kemanusiaan nampak sekali, ya tinggal melihat pengadilan dalam memutus perkaranya ini," kata Dadang.
Senada dengan Yohana, Dadang menegaskan tidak ingin adanya pihak-pihak yang mengintervensi, sehingga proses pengadilan berjalan secara obyektif agar keadilan bisa dilihat saat putusan nantinya.
Selain bertemu dengan nenek Asyani, selama berada di Kantor PPT KKTPA Situbondo Menteri Yohana juga bertemu dengan N, bocah 8 tahun yang jadi korban penganiayaan ibu tirinya. Namun, pertemuan di kantor PPT KKTPA itu berlangsung tertutup untuk umum.
Surat ke Presiden Jokowi dititipkannya saat Menteri Yohana, berkunjung ke Situbondo dalam rangka mengunjungi KPPT KKPA Situbondo, Selasa (14/4/2015).
Saat bertemu, Yohana sempat memeluk nenek renta tersebut. Sesaat setelah mendapat pelukan dari Yohana, nenek Asyani terlihat menitipkan sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan atas kasus hukum yang dialaminya.
"Ya kita mau bertemu dengan Nenek Asyani dan memantau KPPT KKPA yang ada di Situbondo," ujar Yohana Susana Yembese kepada sejumlah wartawan di Pendopo Kabupaten Situbondo.
Menteri Yohana menjelaskan, pihaknya akan menanyakan langkah penanganan PPT Situbondo dalam kasus yang dialami nenek Asyani.
"Tugas saya melindungi perempuan-perempuan yang rentan, termasuk para lansia. Makanya, masalah nenek Asyani ini perlu diperhatikan," kata Yohana.
Namun, Yohana menegaskan tidak akan mencampuri urusan di pengadilan. Dia hanya berharap pendekatan yang dilakukan dalam proses hukum kasus nenek Asyani ini tidak hanya memperhatikan legal justice saja tetapi perlu juga mempertimbangan social justice dan moral justice.
"Saya tidak ingin mencampuri urusan pengadilan, tapi sekali lagi jangan kita tergantung pada legal justice, karena menurut saya orang yang berusia lanjut seperti (nenek Asyani) itu harus dibebaskan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto menilai, tuntutan jaksa terkait denda dengan ganti kurungan selama satu hari menunjukan adanya perhatian JPU dalam kasus nenek Asyani sudah berjalan.
"Nilai nilai keadilan dan kemanusiaan nampak sekali, ya tinggal melihat pengadilan dalam memutus perkaranya ini," kata Dadang.
Senada dengan Yohana, Dadang menegaskan tidak ingin adanya pihak-pihak yang mengintervensi, sehingga proses pengadilan berjalan secara obyektif agar keadilan bisa dilihat saat putusan nantinya.
Selain bertemu dengan nenek Asyani, selama berada di Kantor PPT KKTPA Situbondo Menteri Yohana juga bertemu dengan N, bocah 8 tahun yang jadi korban penganiayaan ibu tirinya. Namun, pertemuan di kantor PPT KKTPA itu berlangsung tertutup untuk umum.
(sms)