Kedapatan Miliki Mariyuana, DJ Asal Belanda Diringkus
A
A
A
BADUNG - Hans Havenaar seorang Warga Negara Asing asal Belanda diringkus anggota Bea Cukai Ngurah Rai karena kedapatan memiliki ganja atau mariyuana sebanyak 3,20 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan, tersangka Hans Havenaar telah mendapatkan kiriman mariyuana dari istrinya yang ada di Yunani bernama Sarah Douqerthy.
"Tersangka kami tangkap pada 5 Maret 2015 lalu. Kami tidak serta merta menangkap dia langsung saat mendapatkan kiriman ganja. Dia ini berprofesi sebagai disc jockey (DJ)," jelasnya, di Badung, Selasa (14/04/2015).
Tersangka mendapatkan paket kiriman pada 10 Januari 2015. Dia mengatakan, awalnya tersangka tidak mengaku telah memiliki barang tersebut, maka pihaknya dan kepolisan terus menyelidiki dan akhirnya pria berusia 50-an itu mengaku bahwa barang itu miliknya.
"Saat ini dia sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan," ungkapnya.
Tersangka, kata dia, awalnya menjadi tahanan Polda tapi tersangka minta dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan alasan tidak ada tahanan lain yang bisa diajak berbicara.
"Ditahanan Polda tidak ada yang bisa bahasa Inggris maka dari itu dia kami pindahkan ke Lapas Kerobokan," timpalnya.
Tersangka tinggal di Golden Village, Jalan Drupadi 1 Seminyak, Kuta, Badung. "Dia ini sering ke Indonesia, sekitar dua minggu di Indonesia, dua minggu juga di negaranya. Meskipun dia sudah tertangkap tapi kami masih menyelidiki kasus ini," paparnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan, tersangka Hans Havenaar telah mendapatkan kiriman mariyuana dari istrinya yang ada di Yunani bernama Sarah Douqerthy.
"Tersangka kami tangkap pada 5 Maret 2015 lalu. Kami tidak serta merta menangkap dia langsung saat mendapatkan kiriman ganja. Dia ini berprofesi sebagai disc jockey (DJ)," jelasnya, di Badung, Selasa (14/04/2015).
Tersangka mendapatkan paket kiriman pada 10 Januari 2015. Dia mengatakan, awalnya tersangka tidak mengaku telah memiliki barang tersebut, maka pihaknya dan kepolisan terus menyelidiki dan akhirnya pria berusia 50-an itu mengaku bahwa barang itu miliknya.
"Saat ini dia sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan," ungkapnya.
Tersangka, kata dia, awalnya menjadi tahanan Polda tapi tersangka minta dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan alasan tidak ada tahanan lain yang bisa diajak berbicara.
"Ditahanan Polda tidak ada yang bisa bahasa Inggris maka dari itu dia kami pindahkan ke Lapas Kerobokan," timpalnya.
Tersangka tinggal di Golden Village, Jalan Drupadi 1 Seminyak, Kuta, Badung. "Dia ini sering ke Indonesia, sekitar dua minggu di Indonesia, dua minggu juga di negaranya. Meskipun dia sudah tertangkap tapi kami masih menyelidiki kasus ini," paparnya.
(sms)