Berdalih Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Dibekuk

Selasa, 14 April 2015 - 11:53 WIB
Berdalih Bisa Gandakan...
Berdalih Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Dibekuk
A A A
SUBANG - Berdalih bisa menggandakan uang, seorang dukun bernama Yayat Supriatna (56), warga Kampung Cijengkol, RT 21/08, Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Subang, dicokok aparat Polsek Kalijati.

Kapolsek Kalijati AKP H Mashar Junaidi mengungkapkan, aksi tipu-tipu dengan modus menggandakan uang ini bermula ketika korban Ajum (51), petani asal Kampung Kareo, RT 15/07, Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, mengeluh kepada pelaku.

Saat itu, dirinya mengeluh bahwa dirinya akan membangun kontrakan. Namun, korban mengaku hanya punya uang atau modal sebesar Rp20 juta. Menanggapi keluhan korban, peaku mengaku bisa membantu korban.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, uang korban sebanyak Rp20 juta harus diberi mantra biar bisa berlipat ganda, melalui suatu ritual khusus. Akhirnya, korban pun memberikan uangnya kepada pelaku.

Kemudian, mereka menggelar ritual khusus. Uang sebesar Rp20 juta milik korban pun diberikan mantra di rumah korban. Saat itu juga, pelaku dan korban masuk ke dalam kamar korban untuk melaksanakan ritual.

Setelah berada dalam kamar, pelaku menyuruh korban keluar agar mengambil gunting untuk memotong lakban. Rencananya, lakban akan digunakan untuk merekat kardus yang didalamnya berisi uang Rp20 juta.

"Saat korban keluar, tersangka mengambil uang itu Rp10 juta. Sehingga, uang korban tersisa Rp10 juta," papar AKP Mashar, kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).

Begitu korban masuk kamar, pelaku langsung melakban kardus berisi uang yang telah dibungkus kain putih yang jumlahnya tinggal Rp10 juta, dan memberinya minyak wangi. Usai melaksanakan ritual, pelaku berpamitan kepada korban.

Beberapa hari kemudian, usai salat tahajud, korban yang merasa curiga lalu membuka kardus tersebut. Nahas, saat dihitung, ternyata uang dalam kardus berkurang jadi Rp10 juta.

Merasa ditipu, korban meminta pelaku datang ke warungnya, di Kampung Bendungan, RT 18/05, Desa Marengmang, Kecamatan Kalijati, pada Minggu 12 April 2015, dengan alasan ada uang lagi dan minta kembali dilakukan ritual.

Begitu pelaku datang, korban bersama warga langsung meringkus pelaku, lalu menyerahkannya ke aparat polsek.

"Tersangka diamankan ke mapolsek, pada Minggu sore, sekitar pukul 03.00 WIB, beserta barang bukti, seperti kardus bekas kopi kapal api, kain putih, dan uang tunai Rp10 juta," terangnya.

Polisi masih terus mendalami penyelidikkan kasus tersebut dengan memeriksa keterangan dari tersangka dan korban. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp10 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal penipuan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 7 tahun," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6263 seconds (0.1#10.140)