Pelanggaran APBD Ditentukan Audit BPK

Selasa, 14 April 2015 - 11:24 WIB
Pelanggaran APBD Ditentukan...
Pelanggaran APBD Ditentukan Audit BPK
A A A
MEDAN - OC Kaligis menegaskan, permasalahan keuangan negara dan daerah dalam APBN/APBD harus ditangani terlebih dulu melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kalau hasilnya menunjukkan ada tindak pidana, penyelidikan bisa dilakukan aparat hukum. “Tapi kalau BPK bilang hanya kesalahan administrasi dalam audit mereka, berarti bukan ranah pidana,” katanya dalam Seminar Pencegahan Korupsi di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (13/4). Dalam acara itu banyak pejabat mengeluhkan penyelewengan keuangan daerah yang kerap menjadi isu di masyarakat meski hasil audit BPK menyatakan tidak ada temuan kerugian negara.

Bahkan, pejabat tersebut merasa sudah dijadikan tersangka dan diadili melalui unjuk rasa dan pemberitaan media meski kasusnya belum ditangani aparat hukum. “Hukum bukan peradilan jalanan. Masalah politik jangan masuk ke dalam hukum, sehingga menjadi bias,” ujar OC Kaligis. OC Kaligis memberi contoh soal penyaluran dana bantuan sosial, dana bagi hasil (DBH), bantuan keuangan provinsi (BKP), dan bantuan operasional sekolah (BOS).

Jika dari laporan BPK RI tidak ada kerugian negara yang timbul dalam proses penggunaan dana tersebut, itu menjadi pelanggaran administrasi. Lalu, kalau ada pihak yang tetap kemudian menjadikannya sebagai isu politik, sebaiknya pihak yang dirugikan melaporkan kembali pembuat isu tersebut.

“Sebaliknya aparat harus memeriksa pembuat isu termasuk yang melakukan unjuk rasa. Itu penting agar kepastian hukum di Indonesia jelas, termasuk agar para pejabat pemerintah bisa menjalankan tugasnya dengan nyaman untuk kepentingan rakyat,” ucapnya. Turut hadir dalam seminar itu, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Edy Rahmayadi; Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Ayub Suratman; dan 33 bupati/wali kota se-Sumut.

OC Kaligis juga mengakui saat ini banyak kelompok tertentu memanfaatkan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyudutkan seseorang dengan maksudmaksud tertentu. “Cara-cara itu harus disikapi tegas seperti dengan melaporkan balik ke pihak kepolisian kalau memang isu yang dikembangkan mereka itu salah. Jadi tak perlu takut, laporkan saja,” kata OC Kaligis.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus dilawan. Meskipun sebagai pejabat publik baik itu kepala daerah dan kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran, tetap penting mengedepankan inovasi dan kreativitas dalam proses pelaksanaan kegiatan.

“Tetapi dalam konteks kreativitas dan inovasi, harus tetap mengikuti rambu-rambu dan norma-norma hukum yang ada agar kita tidak terjebak dengan sebuah persoalan hukum,” katanya. Gatot berharap pelaksanaan seminar dengan narasumber OC Kaligis ini bisa dimaksimalkan untuk menambah pengetahuan mengelaborasi semua peraturan sebagai koridor dalam bekerja. Dengan pengalamannya, OC Kaligis memaparkan materi-materi yang pernah diteliti atau ditangani.

“Saya berharap teman-teman bupati/wali kota dan SKPD bisa berbagi dan diskusi tentang fenomena-fenomena yang terjadi di lingkup kedinasan masing- masing daerah. Acara ini saya harap bisa menjadi sebuah kesadaran tentang hukum yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program pembangunan,” tandasnya.

Fakhrur rozi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6072 seconds (0.1#10.140)