Pedagang Sukaramai Blokade Jalan
A
A
A
MEDAN - Geram melihat pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sukaramai yang tidak kunjung ditertibkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, ratusan pedagang formal memblokade Jalan Sutrisno dan Jalan AR Hakim, kemarin.
Mereka menutup jalan dengan meletakkan keranjang dan peti barang dagangan di badan jalan, sehingga akses lalu lintas menjadi macet. “Sebelum wali kota datang ke sini, kami tetap akan menutup jalan ini. Sebab, kami tidak bisa berjualan di dalam Pasar Sukaramai kalau PKL di kawasan ini masih bebas berjualan. Kalau tidak juga ditertibkan Pemko Medan, bagaimana kami mau jualan dan membayar kredit kios kami,” ujar pedagang ikan lele di Pasar Sukaramai, Bistok Napitupulu.
Pedagang menuntut janji Pemko Medan, dalam hal ini asisten umum Pemko Medan dan direktur utama PD Pasar, yang sebelumnya berjanji di hadapan Komisi C DPRD Kota Medan untuk menertibkan PKL paling lama 8 April 2015. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada penertiban. Pedagang mengancam akan berjualan di badan jalan karena di Pasar Sukaramai sepi pembeli.
Pedagang kelapa di Pasar Sukaramai, Eryuna Siregar, menambahkan, setelah delapan bulan berjualan di Pasar Sukaramai, atau sejak September 2014 hingga April 2015, Pemko Medanbelumjugabisamenertibkan PKL. Kondisi ini membuat pembeli sepi masuk pasar. Menanggapi keluhan pedagang ini, Dirut PD Pasar, Benny Harianto Sihotang, tidak mau berkomentar banyak. Alasannya, urusanPKLdankeberadaan Pasar Akik bukan wewenang PD Pasar.
“Untuk penertiban PKL itu sudah ada tim penertibannya, dimana leading sektornya adalah Satpol PP,” ungkapnya.
Lia anggia nasution
Mereka menutup jalan dengan meletakkan keranjang dan peti barang dagangan di badan jalan, sehingga akses lalu lintas menjadi macet. “Sebelum wali kota datang ke sini, kami tetap akan menutup jalan ini. Sebab, kami tidak bisa berjualan di dalam Pasar Sukaramai kalau PKL di kawasan ini masih bebas berjualan. Kalau tidak juga ditertibkan Pemko Medan, bagaimana kami mau jualan dan membayar kredit kios kami,” ujar pedagang ikan lele di Pasar Sukaramai, Bistok Napitupulu.
Pedagang menuntut janji Pemko Medan, dalam hal ini asisten umum Pemko Medan dan direktur utama PD Pasar, yang sebelumnya berjanji di hadapan Komisi C DPRD Kota Medan untuk menertibkan PKL paling lama 8 April 2015. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada penertiban. Pedagang mengancam akan berjualan di badan jalan karena di Pasar Sukaramai sepi pembeli.
Pedagang kelapa di Pasar Sukaramai, Eryuna Siregar, menambahkan, setelah delapan bulan berjualan di Pasar Sukaramai, atau sejak September 2014 hingga April 2015, Pemko Medanbelumjugabisamenertibkan PKL. Kondisi ini membuat pembeli sepi masuk pasar. Menanggapi keluhan pedagang ini, Dirut PD Pasar, Benny Harianto Sihotang, tidak mau berkomentar banyak. Alasannya, urusanPKLdankeberadaan Pasar Akik bukan wewenang PD Pasar.
“Untuk penertiban PKL itu sudah ada tim penertibannya, dimana leading sektornya adalah Satpol PP,” ungkapnya.
Lia anggia nasution
(ars)