Norita Melawan karena Dilecehkan

Selasa, 14 April 2015 - 11:17 WIB
Norita Melawan karena...
Norita Melawan karena Dilecehkan
A A A
DOLOKSANGGUL - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap dua tersangka pembunuh Norita Purba, 17. Terungkap, siswi SMK Negeri I Doloksanggul ini dibunuh karena melawan saat seorang tersangka melecehkannya.

Dua tersangka yang ditangkap, adalah berinisial AS, 36, dan SS, 49, keduanya warga Dusun Lumban Tonga-tonga, Desa Pakkat, Kecamatan Doloksanggul. Tersangka AS ditangkap Jambi, Minggu (12/4) malam, sedangkan tersangka SS diantar keluarganya ke kantor polisi Minggu (12/4).

Menurut keterangan AS saat pemaparan kasus di PolresHumbahas, Senin (13/4), awalnya dia dan SS berboncengan mengendarai sepeda motor. Mereka berjumpa dengan PS dan Norita yang sedang berpacaran dan melintas di kawasan Bukit Inspirasi, Humbahas sekitar pukul 19.00 WIB. Masih kata AS, kemudian dia menghentikan sepeda motor PS dan meminta Norita pulang dengannya naik sepeda motor mereka. Sedangkan PS disuruh pulang sendiri.

“Aku bilang sama dia, mengapa kau di sini sementara ayahmu baru meninggal. Setelah itu aku suruh dia naik ke sepeda motor kami dan menyuruh PS pulang,” terang AS. SS mengaku kepada kedua remaja tersebut sebagai anggota Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kebetulan SS pada malam itu menggunakan topi Satpol PP yang sering dipakainya ke ladang. SS dan AS pun membawa Norita tanpa halangan berarti dan di tengah jalan mereka berhenti.

Tepatnya di kawasan Sihutinghuting, Desa Pakkat Toruan, Kecamatan Dolok Sanggul. “Pada saat berhenti saya menyuruh AS pergi membeli rokok,” jelas SS. Kesempatan itu digunakan SS meremas buah dada Norita. Spontan, remaja putri itu melawan dan menjerit meminta tolong. Bahkan Norita mengigit tangan SS hingga berdarah. SS yang panik langsung memukuli dan mencekik leher Norita hingga lemas.

Ketika tersangka AS kembali ke lokasi, Norita sudah tergeletak lemas. Bukan menolong, AS malah menginjak leher korban untuk memastikan sudah meninggal. “Kami melakukan karena sudah kalut. Kami menyeret Norita ke semak-semak dan meninggalkannya dalam keadaan lemas. Saya belum sempat memperkosanya,” ujar SS.

Keesokan pagi, AS mendatangi SS dan mengajak ke lokasi kejadian perkara untuk memastikan Norita telah meninggal. Di lokasi kejadian, AS dan SS menemukan Norita masih hidup dan mengerang kesakitan. Melihat kondisi tersebut, AS dan SS kembali menginjak leher korban hingga akhirnya meninggal.

“Atas dasar itulah kami menetapkan ada unsur pembunuhan berencana. Sebab keduanya datang kembali untuk memastikan apakah Norita masih hidup atau sudah mati. Ketika menemukan Norita masih hidup maka keduanya membunuh Norita,” terang Kepala Satuan Reskrim Humbahas, AKP Hendro Sutarno. AKP Hendro Sutarno menambahkan, AS masih memiliki kekerabatan dengan Norita.

Oleh karena itu, Norita mau dibawa AS dan SS untuk diantar pulang. Setelah membunuh Norita, AS melarikan diri ke Jambi dan SS sempat melarikan diri ke beberapa kabupaten tetangga. AS dan SS dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Yunto pasal 338 dan 285 KUH Pidana.

Petugas mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit ponsel serta baju korban. Sementara itu, Kapolres Humbahas, AKBP Rustam Mansur menambahkan, ditetapkannya dua tersangka baru kematian Norita merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Sebelumnya, polisi menetapkan PS, 19, ditetapkan tersangka karena membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua.

“Jadi sebelumnya memang benar ada kami keluarkan pernyataan PS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Namun, itu teknik penyelidikan agar dua tersangka yang sudah jadi target kami tidak melarikan diri dari pengejaran petugas,” terang AKBP Rustam Mansur. Kapolres menambahkan, polisi merumuskan PS bukan pelaku tunggal atas kematian Norita.

Namun PS terlibat karena membawa Norita meninggalkan rumah tanpa izin dari orang tua korban. Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baringin lumban gaol
(ars)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved