Hakim Tipikor Cek Tanah di Banguntapan

Sabtu, 11 April 2015 - 10:28 WIB
Hakim Tipikor Cek Tanah di Banguntapan
Hakim Tipikor Cek Tanah di Banguntapan
A A A
YOGYAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menggelar sidang di tempat (plaats opname) di lokasi tanah yang menjadi objek perkara dugaan korupsi peralihan tanah aset UGM, kemarin.

Hakim merasa perlu melihat dan mengecek secara langsung keberadaan tiga bidang tanah yang berada di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul itu demi kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Sekitar pukul 09.00 WIB, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni tiba di Dusun Plumbon, Banguntapan.

Di sana, hakim memverifikasi data tanah di Persil 41 dan 42 dengan luas 1.379 dan 4.073 meter persegi yang kini berubah menjadi kompleks perumahan untuk dicocokkan dengan BAP dan alat bukti. “Kami cek lokasi tanah yang masuk objek perkara,” kata Sri Mumpuni. Tampak pula mengikuti jalannya sidang di tempat tersebut empat terdakwa, yaitu Prof Susamto, Triyanto, Toekidjo, dan Ken Suratiyah didampingi pengacaranya serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Ardito Mawardi.

Setelah mengecek tanah di Plumbon, hakim kemudian bergeser ke lokasi tanah lainnya yang berada di Dusun Wonocatur, Banguntapan. Di sana hakim memeriksa lokasi tanah di Persil 180 seluas 2,9 hektare dan mencocokkannya dengan dokumen BAP. Sejumlah saksi juga turut hadir dan dimintai keterangannya oleh hakim.

Tanah-tanah di Plumbon dan Wonocatur itu adalah tanah yang menurut dakwaan JPU aset UGM namun diklaim oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan dijual serta disewakan kepada pihak lain. Pada sidang sebelumnya, Selasa (7/4), Prof Susamto yang dalam kasus ini selaku Dekan Fakultas Pertanian UGM ex officio Ketua Yayasan Pembina mengaku tidak mengetahui asal usul tanah Persil 41 dan 42 yang berada di Plumbon.

Dia selaku ketua Yayasan Pembina meyakini tanah itu milik yayasan berdasar informasi dari pengurus yayasan sebelumnya. Kemudian diperkuat oleh surat keterangan dari Pemerintah Desa Banguntapan disertai letter C atas nama yayasan. “Saya percaya saja dengan para senior dan tim revitalisasi aset,” kata Susamto. Saat menjabat ketua yayasan pada 2000 lalu, dia menerbitkan surat keputusan (SK) tim revitalisasi aset yayasan Nomor. 147/K/KGP/2002 tertanggal 20 April 2002.

Tim beranggotakan tiga orang yaitu Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto. Tugas tim adalah menelusuri aset berupa tanah milik yayasan yang belum bersertifikat. Sebelumnya pada 1995, yayasan juga pernah membentuk tim panitia penelusuran aset yayasan. “Tugas tim menginventarisasi dan mengurus kepastian hukum aset yayasan terutama berupa tanah,” tandas Susamto.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6530 seconds (0.1#10.140)