Foto Selfi Jadi Alat Bukti Perselingkuhan Anggota Dewan
A
A
A
MALANG - Lukito Eko Purwandana, anggota Dewan Kabupaten Malang dari Partai NasDem yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus perselingkugan, sepertinya tak bisa berkelit lagi.
Pasalnya, polisi kembali menemukan alat bukti sebuah foto selfi antara Lukito dengan IT, selingkuhanya yang juga istri seorang pengusaha di Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan ketika diperiksa, Lukito yang kini berstatus tersangka membantah semua perbuatannya.
"Itu haknya dia untuk menyangkal atau mengiyakan. Namun alat bukti yang kita pegang, sudah cukup untuk memproses yang bersangkutan secara hukum," kata AKP Wahyu Hidayat, Jumat (10/4/2015)
Selain foto selfi, alat bukti lain telah dimiliki penyidik. Namun untuk menghindari intimidasi terhadap saksi, penyidik belum mau membeberkan alat bukti tersebut kepada media.
Penyidik kepolisian akan menyerahkannya ke penyidik kejaksaan saat melimpahkan berkasnya.
Wahyu sempat memperlihatkan foto selfi yang diduga milik Lukito dan Ijte Trisnawati (IT) selingkuhannya. Namun foto tersebut berukuran kecil sehingga sulit untuk direpro.
Menurut Wahyu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil korban, untuk dimintai keterangannya, sekaligus dikonfrontir dengan tersangka. " Kita jadwalkan untuk memanggil IT untuk dikonfrontir pada hari Senin depan," ujarnya.
Lukito sendiri sulit dikonfirmasi terkait foto mesranya yang kini disita polisi dan menjadi alat bukti kasus perselingkuhannya dengan isteri salah seorang pengusaha di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Dihubungi melalui telpon selulernya tidak diangkat. Begitu pun pesan singkat yang dikirim tidak dibalas.
Informasi yang dihimpun dari penyidik, saat diperiksa, dia tetap membantah. Lukito juga membantah ketika diperiksa di Dewan Kehormatan DPRD. Dia tetap tidak mau mengakui perbuatannya.
Lukito yang merupakan Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang dipolisikan lantaran dituduh menjalin hubungan asmara dengan IT, isteri H. Sukma Raharjo salah seorang pengusaha yang beralamat di Kalipare, Kabupaten Malang.
Atas tindakannya ini polisi menjeratnya dengan Pasal perjinahan. Karena ancaman hukumannya ringan, Lukito pun tidak ditahan meski telah menyandang status tersangka.
Pasalnya, polisi kembali menemukan alat bukti sebuah foto selfi antara Lukito dengan IT, selingkuhanya yang juga istri seorang pengusaha di Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan ketika diperiksa, Lukito yang kini berstatus tersangka membantah semua perbuatannya.
"Itu haknya dia untuk menyangkal atau mengiyakan. Namun alat bukti yang kita pegang, sudah cukup untuk memproses yang bersangkutan secara hukum," kata AKP Wahyu Hidayat, Jumat (10/4/2015)
Selain foto selfi, alat bukti lain telah dimiliki penyidik. Namun untuk menghindari intimidasi terhadap saksi, penyidik belum mau membeberkan alat bukti tersebut kepada media.
Penyidik kepolisian akan menyerahkannya ke penyidik kejaksaan saat melimpahkan berkasnya.
Wahyu sempat memperlihatkan foto selfi yang diduga milik Lukito dan Ijte Trisnawati (IT) selingkuhannya. Namun foto tersebut berukuran kecil sehingga sulit untuk direpro.
Menurut Wahyu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil korban, untuk dimintai keterangannya, sekaligus dikonfrontir dengan tersangka. " Kita jadwalkan untuk memanggil IT untuk dikonfrontir pada hari Senin depan," ujarnya.
Lukito sendiri sulit dikonfirmasi terkait foto mesranya yang kini disita polisi dan menjadi alat bukti kasus perselingkuhannya dengan isteri salah seorang pengusaha di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Dihubungi melalui telpon selulernya tidak diangkat. Begitu pun pesan singkat yang dikirim tidak dibalas.
Informasi yang dihimpun dari penyidik, saat diperiksa, dia tetap membantah. Lukito juga membantah ketika diperiksa di Dewan Kehormatan DPRD. Dia tetap tidak mau mengakui perbuatannya.
Lukito yang merupakan Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang dipolisikan lantaran dituduh menjalin hubungan asmara dengan IT, isteri H. Sukma Raharjo salah seorang pengusaha yang beralamat di Kalipare, Kabupaten Malang.
Atas tindakannya ini polisi menjeratnya dengan Pasal perjinahan. Karena ancaman hukumannya ringan, Lukito pun tidak ditahan meski telah menyandang status tersangka.
(nag)