Mau Kabur, Pelaku Jambret Ditembak
A
A
A
BATAM - Jajaran Reskrim Polsek Bengkong, mengungkap kawanan jambret yang sering beraksi di Kota Batam. Satu dari tiga kawanan pelaku, terpaksa ditembak kakinya saat mau melarikan diri dari pengejaran polisi.
Menurut Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, pengungkapan kawanan pelaku jambret ini, berdasarkan laporan korban atas nama, Era Mistati, korban mengaku menjadi korban jambret di sekitaran Shopping Center, Bengkong, Rabu 8 April lalu.
"Saat menerima laporan korban, anggota langsung mengejar pelaku dan melacak kawanan pelaku melalui hape milik korban," ujar Syamsurizal, Jumat (10/4/2015).
Saat melacak telepon seluler (ponsel) korban yang dibawa pelaku, sambungnya, anggotanya melakukan penjebakan dan menyamar sebagai pembeli ponsel milik korban yang dipegang oleh Safril (25).
Setelah sepakat, polisi yang menyamar mendatangi lokasi transaksi jual beli ponsel di sekitar Pasar Avava, Jodoh.
"Saat bertemu dengan pelaku, anggota (Buser) langsung menangkap pelaku dan dari tangan pelaku diamankan satu unit I Phone dan tas berisikan dokumen pribadi milik korban, " timpalnya.
Setelah Safril tertangkap dan digelandang ke Polsek Bengkong, kata Kapolsek, pengembangan dilakukan oleh Katim Buser Polsek Bengkong, Brigadir Leo Chandra, teman Safril, Jhoni di salah satu kos-kosan di Bengkong Indah. "Saat digerebek, Jhoni mau melarikan diri. Makanya, dia (Jhoni) ditembak," katanya.
Dari tangan Jhoni, sambungnya, diamankan sejumlah barang bukti satu tas yang didalamnya berisi kartu identitas dan ATM atas nama Carina warga perumahan Sengkuang Raya.
Tas tersebut ternyata hasil jambretan di kawasan Nagoya Hill. Selain tas dan beberapa unit ponsel hasil jambretan dan satu unit sepeda motor Satria FU putih BP 5353 JR tanpa dokumen yang dipakai oleh dua pelaku itu.
"Menurut pengakuannya, mereka sudah lima kali beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam. Dua kali di Bengkong, daerah Lubukbaja dua kali dan Batuaji sekali," ujarnya.
Dari komplotan ini, katanya, satu kawanan pelaku berinisial "Lf" berhasil melarikan diri sebelum polisi mendatangi kosan Jhoni dan sampai saat ini Lf masuk daftar pencarian orang (DPO). "Lf bukan joki, melainkan pemetik atau pelaku jambret," timpalnya.
Menurut pengakuan Safril, dia dan dua temannya sering melakukan penjambretan selama dua bulan belakangan ini dan sudah berhasil menjambret lima kali.
"Yang pertama, kedua dan ketiga saya bersama Lf. Yang keempat di Nagoya Hill dan terakhir di Shopping Center saya sama Jhoni," katanya.
Jhoni menambahkan, semua hasil jambretannya sudah banyak yang dijual dan hasil penjualan jambretan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk foya-foya.
"Kami bertiga menganggur dan baru dua bulan di Batam, makanya untuk biaya sehari-hari kami menjambret," paparnya.
Saat ditanyai dokumen kendaraan yang sering digunakan untuk menjambret, Jhoni mengatakan, dokumen atau STNK kendaraan motor itu dibawa oleh Lf. "STNK motornya dibawa Lf," ujar Jhoni.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf e dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurut Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, pengungkapan kawanan pelaku jambret ini, berdasarkan laporan korban atas nama, Era Mistati, korban mengaku menjadi korban jambret di sekitaran Shopping Center, Bengkong, Rabu 8 April lalu.
"Saat menerima laporan korban, anggota langsung mengejar pelaku dan melacak kawanan pelaku melalui hape milik korban," ujar Syamsurizal, Jumat (10/4/2015).
Saat melacak telepon seluler (ponsel) korban yang dibawa pelaku, sambungnya, anggotanya melakukan penjebakan dan menyamar sebagai pembeli ponsel milik korban yang dipegang oleh Safril (25).
Setelah sepakat, polisi yang menyamar mendatangi lokasi transaksi jual beli ponsel di sekitar Pasar Avava, Jodoh.
"Saat bertemu dengan pelaku, anggota (Buser) langsung menangkap pelaku dan dari tangan pelaku diamankan satu unit I Phone dan tas berisikan dokumen pribadi milik korban, " timpalnya.
Setelah Safril tertangkap dan digelandang ke Polsek Bengkong, kata Kapolsek, pengembangan dilakukan oleh Katim Buser Polsek Bengkong, Brigadir Leo Chandra, teman Safril, Jhoni di salah satu kos-kosan di Bengkong Indah. "Saat digerebek, Jhoni mau melarikan diri. Makanya, dia (Jhoni) ditembak," katanya.
Dari tangan Jhoni, sambungnya, diamankan sejumlah barang bukti satu tas yang didalamnya berisi kartu identitas dan ATM atas nama Carina warga perumahan Sengkuang Raya.
Tas tersebut ternyata hasil jambretan di kawasan Nagoya Hill. Selain tas dan beberapa unit ponsel hasil jambretan dan satu unit sepeda motor Satria FU putih BP 5353 JR tanpa dokumen yang dipakai oleh dua pelaku itu.
"Menurut pengakuannya, mereka sudah lima kali beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam. Dua kali di Bengkong, daerah Lubukbaja dua kali dan Batuaji sekali," ujarnya.
Dari komplotan ini, katanya, satu kawanan pelaku berinisial "Lf" berhasil melarikan diri sebelum polisi mendatangi kosan Jhoni dan sampai saat ini Lf masuk daftar pencarian orang (DPO). "Lf bukan joki, melainkan pemetik atau pelaku jambret," timpalnya.
Menurut pengakuan Safril, dia dan dua temannya sering melakukan penjambretan selama dua bulan belakangan ini dan sudah berhasil menjambret lima kali.
"Yang pertama, kedua dan ketiga saya bersama Lf. Yang keempat di Nagoya Hill dan terakhir di Shopping Center saya sama Jhoni," katanya.
Jhoni menambahkan, semua hasil jambretannya sudah banyak yang dijual dan hasil penjualan jambretan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk foya-foya.
"Kami bertiga menganggur dan baru dua bulan di Batam, makanya untuk biaya sehari-hari kami menjambret," paparnya.
Saat ditanyai dokumen kendaraan yang sering digunakan untuk menjambret, Jhoni mengatakan, dokumen atau STNK kendaraan motor itu dibawa oleh Lf. "STNK motornya dibawa Lf," ujar Jhoni.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf e dengan ancaman tujuh tahun penjara.
()